Kejari Kupang Telusuri Pembangunan RS JIwa Naimata Senilai Rp 10 Milyar

0
354

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Kupang mulai ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Salah satu penelusuran Kejari Kupang adalah bangunan Rumah Sakit (RS) Jiwa di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi.

Pasalnya, gedung ini dibangun oleh Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2005 lalu. Tak tanggung-tanggung, anggarannya mencapai Rp 10 miliar. Untuk itu, tim Tipidsus Kejari Kupang sedang melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red).

Dedi Irawan kepada wartawan, Rabu (24/2/2016) mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas dua bangunan RS Jiwa di Kelurahan Naimata. Bangunan pertama seluas 15 x 25 meter persegi dan bangunan kedua seluas 15 x 15 meter persegi. Dan, hingga kini dua unit bangunan berukuran cukup besar itu belum juga dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Untuk proses penyelidikan, Kejari sudah menerjunkan tim Tindak Pindana Khusus (Tipidsus). Pemantauan langsung ke lokasi bangunan sudah dilakukan Senin (15/2), sekitar pukul 12.00. Diakuinya, Tipidsus Kejari Kupang sementara melakukan Pulbaket untuk mendapatkan data-data terkait proyek bangunan RS Jiwa tersebut. “Dan tindakan selanjutnya, kita akan segera panggil pemilik bangunan tersebut untuk mengklarifikasi manfaat bangunan itu untuk apa,” ungkap Dedi. Selama ini, kata Dedi, bangunan tersebut memang sudah berdiri megah. Namun, pemanfaatannya belum jelas. Secara kasat mata, tidak ada pemanfaatan sama sekali oleh Dinkes NTT terhadap bangunan RSJ Naimata. Ditegaskan Dedi, tim penyidik Kejari Kupang segera memanggil dinas terkait yang membangun gedung tersebut. Pasalnya, anggaran Rp 10 miliar merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik. (dem)

=====

Foto: Bangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata

 

Komentar ANDA?