Kejari Larantuka Selamatkan Rp 150 Juta Hasil Kejahatan

0
537
Foto: Penyidik Tipidsus Kejari Flotim, Fredik Bere ketika menerima uang titipan dari saksi Ivony Mella senilai Rp 150 juta, Kamis (27/10)

KUPANG. NTTsatu.com – Kamis, 27 Oktober 2016, sekitar pukul 11.00 wita, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan dua paket jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) tahun anggaran 2015.

Kedua paket jalan itu yakni ruas jalan Podor Tapowolo- Enatukan dan ruas jalan simpang Lewograran – Lebao – Liwo di Solor, Kabupaten Flores Timur. Dalam perkara itu, tiga orang sudah berstatus tersangka.

Ketiga tersangka dalam kasus itu diantaranya, Paulus Cristianto Mella selaku pelaksana lapangan (tahanan Rutan), Rufus Dua Payu selaku Direktur CV. Inti Daya Karya dan tersangka Arnoldus Wasi Soli selaku Direktur CV. Karuia Romi (tahanan kota). Dan pada Kamis kemarin, salah satu saksi yakni Ivony Mella yang merupakan adik tersangka Paulus Cristianto Mella,  menitipkan uang tunai senilai Rp 150 juta.

Penitipan uang tunai senilai Rp 150 juta itu dengan alasan bahwa terdakwa Paulus Cristanto Mella usai mencairkan uang muka sebesar 30 persen untuk paket jalan Podor Tapowolo- Enatukan lalu ditransferkan ke saksi Ivon Mella.

Pemeriksaan terhadap Ivony Mella dilakukan di Kejari Kota Kupang oleh dua orang penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim, Fredik Bere dan Alboin Blegur.

Fredik Bere selaku ketua tim di aula Kantor Kejari Kota Kupang mengatakan pihaknya telah menerima uang titipan dari saksi Ivon Mella senilai Rp 150 juta. Saksi Ivony merupakan adik dari tersangka Paulus Mella selaku pelaksana proyek. Saksi merupakan penerima uang tunai Rp 150 juta dari tangan tersangka.

“Jadi, saksi sendiri yang berniat menitipkan uang jaminan kerugian keuangan negara ke kita. Uang titipan oleh saksi Ivon Mella ini diberikan ke kita karena berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kita lakukan, uang muka untuk paket jalan Podor Tapowolo- Enatukan, di Solor, Kabupaten Flotim yang sudah ditransfer Pemkab Flotim melalui Dinas PU Kabupaten Flotim, ke rekanan Rufus Dua Payu selaku Direktur CV. Inti Daya Karya lalu diambil oleh terdakwa Paulus Cristianto Mella dan ditransfer lagi ke saksi Ivon Mella senilai Rp 150 juta,” kata ketua tim penyidik, Fredik Bere.

Fredik mengakui bahwa terdakwa Paulus Cristianto Mella selain mentransfer ke adiknya Ivon Mella, transfer uang juga dilakukan ke saksi lain atas nama Katarina Karbonila.

“Jadi, sesuai pengakuan saksi Ivon Mella, dirinya menerima uang senilai Rp 150 juta dari kakanya, Paulus Cristianto Mella untuk pembelian material Lapen. Namun, ketika ditanya lagi dirinya katakan uang itu untuk pembayaran utang yang pernah dipinjam oleh terdakwa Paulus Cristianto Mella,” ujar Fredik Bere.

Mengenai uang titipan saksi Ivon Mella, Fredik  mengatakan akan segera dititipkan lagi di Bank BRI karena uang titipan itu juga akan dijadikan sebagai barang bukti nanti dipersidangan.

Dia juga menegaskan,  akan tetap berupaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh karena proyek itu. (rdm/bp)

Komentar ANDA?