Kejari Lembata Tidak Menahan Ipi dan Fery

0
517

KUPANG. NTTsatu.com – Dua Anggota DPRD Kabupaten Lembata, Philipus Bediona alias Ipi Bediona dan Fransiskus Limawai alias Ferry Koban yang dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sudah diantar ke Kejaksaan Negeri Lewoleba namun tidak ditahan.

Penasehat Hukum kedua anggoa dewan itu, Achmad Bumi, SH yang dihubungi NTTsatu.com melalui telepon dari Kupang ke Lewoleba, Selasa, 26 Mei 20l5 membenarkan tidak ditahan dua kliennya oleh Kejaksaan Negeri Lewoleba. Lembata.

Achmad Bumi menjelaskan, pagi tadi pukul 09.00 wita dia mendampingi kedua kliennya ke Polres Lembata sesuai jadwal yang ditetapkan. Selesai proses di Polres selaku penyidik, mereka bersama-sama menuju ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka. Ikut bersama rombongam itu adalah istri kedua anggota dewan tersebut.

“Saya bersama istri kedua klein saya Ny. Ipi Bediona dan Ny. Fery Koban sudah menyiapkan surat permohonan untuk tidak ditahan. Ketika sampai di Kejaksaan, tiga surat itu kami serahkan kepada Kepala Kejasaan Negeri Lembata. Setelah membaca ketiga surat itu, ternyata Kajari mengabulkan surat permohonan kami, sehingga kedua klien saya tidak ditahan,” kata Ahmad Bumi.

Dia mengaku, sangat puas dengan sikap bijaksana Kajari Lembata itu, karena itu kepada Kajari dia berharap proses hukum ini secepatnya dilakukan sehingga ada kepastian hukum. Bahkan dia bersama istri-istri kedua kliennya itu siap menjadi jaminan atas kedua tersangka yang tidak akan mungkin melarikan diri.

“Saya minta Kejari untuk mempercepat proses penyusunan dakwaan dan lain sebagainya sehingga kasus ini segera disidangkan. Dan Kajari juga menyatakan segera menyelesaikan tugas dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Lembata sehingga kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lewoleba,” paparnya.

Achmad juga menjelaskan, seharusnya penyerahan kedua tersangka itu dilakukan pada tanggal 16 Mei 2015 sesuai permintaan penyidik Polres Lembata, namun dia meminta penundaan hingga hari ini, 26 Mei 2015.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Bumi menyatakan, Kasus yang menimpah dua politisi muda ini telah merusak tatanan hukum positif di Indonesia. Pasalnya, obyek perkara itu sudah tidak ada lagi menyusul Mahkamah Agung telah menolak dokumen yang diajukan DPRD Lembata untuk memberhentikan Eliazer Tjenci Sunur sebagai Bupati Lembata.

“Obyek hukumnya kan sudah tidak ada lagi, tetapi kasus ini tetap diangkat pihak penyidik Polres Lembata. Bahkan dipaksakan dan masuk ke hukum pidana dengan tuduhan melanggar pasal 263 KHUP dengan tuduhan Pemalsuan Surat,” jelas Ahmad Bumi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagai penasehat hukum dia merasa sangat prihatin terhadap kasus yang sengaja dibelokkan itu hanya untuk “menghadang” kedua politisi yang terkenal sangat vokal dalam mengkritisi berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Lembata.

Kasus ini lanjut Ahmad Bumi, dokumen itu adalah dokumen milik DPRD Lembata dan dua anggota DPRD itu ditugaskan Lembaga DPRD untuk memperbaiki dokumen tersebut untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung. Keduanya melakukan tugas itu, dengan baik selanjutnya diserahkan ke MA untuk proses selanjutnya.

Kemudian lanjut Ahmad Bumi, setelah memeriksa dokumen yang ada disusul uji petik di lapangan, MA kemudian memutuskan menolak permohonan DPRD Lembata tersebut.

“Karena obyek perkara itu sudah tidak ada lagi, berarti laporan Bupati Lembata kepada Polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen juga dengan sendirinya gugur. Tetapi mengapa Bupati Lembata begitu ngotot untuk tetap menggugat kedua politisi ini. Yak kita lihat nanti dalam persidangan,” katanya. (bop)

 

Komentar ANDA?