Kejari Ngada Sita Ratusan Juta Aset Kabupaten Ngada

0
380

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada saat ini telah berhasil menyita sedikitnya ratusan juta uang milik Pemerintah Kabupaten Ngada terkait kasus dugaan korupsi pemangunan perumahan PNS di Malasere. Uang yang berhasil disita Kejari Bajawa yakni Rp102.600.000.

Kajari Ngada, Raharjo kepada wartawan, Senin (14/9) di Kupang mengatakan saat ini tim penyidik telah menyita ratusan juta uang milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ngada dalam kasus dugaan korupsi tanah Malasere.

Dijelaskan Raharjo, uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah milik Pemda Kabupaten Ngada itu disita berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap dalam kasus itu. Sehingga, Kejari Ngada menyatakan sikap dengan menyita uang ratusan juta milik Pemda Kabupaten Ngada.

“Iya benar kami sudah sita uang senilai Rp Rp102.600.000 dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ngada terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Malasere, “ kata Raharjo.

Untuk diketahui, berkaitan dengan disitanya uang milik Pemda Kabupaten Ngada, Raharjo akhirnya dilaporkan ke polisi karena menyita uang milik negara yang berada di Kas Daerah Pemkab Nagekeo sebesar Rp 102.600.000. Tindakan Raharjo ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Pasal 50 yang berbunyi; pihak manapun di larang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga.

Apalagi penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS di Malasera itu, Kejari tidak mengantongi ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Bajawa. Saat menyita, Kejari hanya menggunakan berita acara penyitan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari Bajawa Nomor: Print-33/P.3.18/Fd.1/02/2015 tanggal 2 Februari 2015.

Terkait kasus ini, para tersangka kasus Malasera, yakni mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh cs melakukan praperadilan terhadap Kejari Bajawa di PN Bajawa. Hasilnya, Kejari Bajawa dinyatakan kalah berdasarkan putusan PN Bajawa bernomor: 01/pid.pra/2015/pn.bjw tanggal 1 juni 2015.

Mengenai hal itu, Raharjo menjelaskan tidak menjadi masalah dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Ngada. Dirinya menyatakan siap untuk menghadapi laporan polisi oleh mantan Bupati Ngada.

Mengenai surat ijin penyitaan, lanjut Raharjo, itu tidak menjadi masalah terkait dengan soal itu. Surat itu bisa diterbitkan oeh Pengadilan Negeri setelah dilakukan penyitaan. Jika, surat penyitaan diminta terlebih dahulu ditakutkan uang tersebut yang menjadi barang bukti akan hilang. (dem/bp)

=====

Foto: Kajari Ngada, Raharjo

Komentar ANDA?