KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Jumat (27/5) melimpahkan kasus dugaan korupsi dana pembangunan SMA Negeri 2 Takari, Desa Tanini, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang tahun 2013 senilai Rp 323 juta dengan nilai kerugian negara Rp 164 juta ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Oelamasi, Eka Putra kepada wartawan, Jumat (27/5) membenarkan hal itu. Eka mengatakan kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 2 Takari telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang .
Dalam pelimpahan itu, kata Eka, diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky diruang kerjanya.
Menurut Eka, pelimpahan kasus dugaan korupsi itu disertai dengan barang bukti (bb), berkas dan para tersangka yakni
Haloyan Silalahi selaku pelaksana proyek dan Jemi Jefri Tobias selaku Dirut CV Ricard kontraktor kini sedang ditahan di Rutan Klas II B Kupang.
“Kami limpah berkas perkara dugaan korupsi pembangunan SMAN 2 Takari ke pengadilan tipikor kupang dengan tersangka dua orang yang sudah ditahan,”kata Eka.
Dikatakan Eka, setelah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka, Kejari Oelamasi tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sukky secara terpisah mengatakan usai menerima berkas perkara, dirinya akan mengajukan permohonan jadwal sidang untuk ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Abdul Siboru, SH, MH.
Setelah mengajukan, kata Daniel, KPN Klas I A Kupang tinggal menunjuk majelis hakim serta penetapan tanggal untuk digelarnya sidang perdana kasus dugaan korupsi SMAN 2 Takari, Kabupaten Kupang.
Untuk diketahui, dalam proyek tersebut terdapat tiga item pekerjaan, yakni dua ruang belajar, satu ruang guru, dan kamar mandi yang dikerjakan kontraktor pelaksana CV Richard Kontraktor dengan konsultan pelaksana CV Gakesa Kosulindo. Dalam pelaksanaannya, kontraktor meninggalkan pekerjaan saat persentase pekerjaan baru mencapai 41 persen.
Hanya dibuat tembok bangunannya saja dengan pencairan dana sebesar Rp 164 juta dari total anggaran Rp 323 juta. dalam kajian yang dilakukan oleh tim ahli Politeknik Negeri Kupang, membuktikan bahwa volume pekerjaan sesuai dengan total anggaran yang sudah dicairkan. Namun, kualitas pekerjaan sangat tidak sesuai dengan standar teknis, sehingga bangunan tersebut sudah rusak.
Hingga saat ini, siswa-siswi sampai saat ini masih bersekolah di gubuk yang terbuat dari pelepa dan beratap daun lontar.(dem)