Kejari Waingapu Bantah Endapkan Kasus Bank NTT Waingapu

0
485

KUPANG, NTTsatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu Kabupaten Sumba Timur diduga kuat mengendapkan kasus dugaan korupsi kredit fiktif tanpa agunan di Bank NTT Cabang Waingapu. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut belum juga dituntaskan oleh Kejari Waingapu. Sementara Kajari Waingapu, Carlos De Fatima

Membantanya.

Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu telah menyita barang bukti berupa rekening koran senilai kurang lebih Rp 2,6 miliar untuk kelancaran proses hukum kasus dugaan kredit fiktif tanpa agunan di Bank NTT Cabang Waingapu, yang diduga merugikan keuangan negara.

Selain menyita rekening koran, penyidik Kejari Waingapu juga sudah memeriksa 26 orang petani dari total 52 orang petani yang terdaftar sebagai anggota gabungan kelompok tani binaan PT Ade Agro Industri (AAI) untuk mengungkap kasus tersebut.

Kajari Waingapu, Carlos De Fatima kepada wartawan di Kupang, Rabu (29/4) mengatakan kasus tersebut tidak diendapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Waingapu, pasalnya kasus dugaan korupsi tersebut kini sedang tahap ekspos di Kejati NTT.

“Kasus itu tidak diendapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, kasus itu sedang dalam tahap ekspos di Kejati NTT, ” kata Fatima.

Dijelaskan Fatima saat ini pihaknya akan bekerja profesional dan maksimal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Salah satu contoh keseriusan tim penyidik dalam membongkar kasus itu, melakukan pemeriksaan maraton terhadap 52 orang saksi.

“Dugaan kerugian keuangan negara ini cukup tinggi nilainya. Kami tidak main-main dalam kasus ini. Sejauh ini sudah 26 orang saksi dari petani yang kami periksa,” tandasnya.

Selain pemeriksaan saksi secara maraton, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu. Hal ini bertujuan memperlancar percepatan upaya penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah itu.

Fatima menjelaskan, tanggal 2 Desember 2013, pihak PT AAI sudah menyetor kembali Rp 2,6 miliar sesuai dugaan kerugian keuangan negara di Bank NTT.

Meskipun telah dilakukan penyetoran oleh pihak PT AAI kepada Bank NTT senilai Rp 2,6 miliar, proses hukum kasus itu akan tetap berjalan. Selain karena proses pengembalian setelah adanya temuan, juga disebabkan adanya aturan hukum.

Hal ini, sesuai ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, tim penyidik Kejari Waingapu menargetkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut selesai dalam waktu dekat. Hal ini tergantung proses penyidikan terhadap saksi-saksi oleh tim penyidik. (dem)

Komentar ANDA?