Kejati Cocokkan Data Karo Humas dan Laporan Wartawan

0
432

KUPANG. NTTsatu.com – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Karo Humas Lambertus Ibi Riti dan beberapa bawahannya, saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) sedang mencocokan data dari Humas Setda NTT dan data laporan wartawan peduli APBD NTT 2015.

Kajati NTT, John W Purba, SH, MH yang dihubungi melalui ketua tim penyidik Shirley Manutede, SH di Kupang, Selasa, 30 Juni 2015 mengatakan, dalam mengungkap laporan dugaan KKN yang diduga dilakukan oleh Karo Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti, pihaknya sedang mencocokkan data yang ada baik itu data dari Biro Humas maupun ndata dari laporan wartawan.
Manutede mengatakan, saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, tinggal mencocokan hasil laporan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT dengan data milik Humas Setda NTT. Menurut Shirley, hal itu dilakukan tim penyidik Kejati NTT yang dibentuk oleh Kajati NTT, setelah dilakukan wawancara terhadap Karo Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti beberapa waktu lalu diruang kerja Karo Humas Setda NTT.
“Sekarang kami tinggal mecocokan data yang dilaporkan oleh Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT dan data dari Karo Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti, “ ungkapnya.
Selain mencocokan data, lanjut Shirley, tim penyidik Kejati NTT yang sudah dibentuk untuk menindaklajuti laporan wartawan, dengan memeriksa secara teliti berkas-berkas serta data yang diperoleh baik dari Humas Setda NTT dan Aliansi Wartawan peduli APBD NTT.
Bukan saja itu, tambah Shirley, tim penyidik Kejati NTT juga harus memeriksa kembali seluruh data yang diperoleh baik bagi media yang telah menerima dan yang belum menerima. Serta, kembali memeriksa berapa besar dana yang sudah diterima dan berapa yang belum dicairkan.
“Kami akan cek lagi dana yang sudah dicairkan dan yang belum dicairkan dan untuk siapa-siapa saja yang belum dan siapa yang sudah terima dana itu, “ ungkap Shirley.
Ditanya apakah dalam laporan itu terindikasi dugaan KKN yang diduga dilakukan oleh Karo Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti, Shirley mengatakan bahwa sejauh ini belum sampai pada tingkat itu karena masih dalam tahap penyilidikan.
“Nanti hasilnya seperti apa baru kita laporkan nanti kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti langkah hukum selanjutnya, “ kata Shirley.
Sesuai laporan wartawan, Kepala Biro Humas NTT diduga melakukan KKN pengalokasian dana media sebesar Rp 900 juta kepada 12 media di NTT, yakni TVRI Kupang sebesar Rp 141 juta, Sindo TV Rp 115 juta, AFB TV Rp 95 juta, Radio Swara Timor Rp 61 juta, Radio Suara Kupang Rp 34,5 juta, Radio Kaisarea Rp 39 juta. Selanjutnya ada Tabloid Kabar NTT Rp 56 juta, Radio Suara Kasih Rp 34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp 70 juta, Tabloid Likurai Rp 40 juta dan LPP RRI Rp 25 juta. (iki)

Komentar ANDA?