Kejati Ekspos Kasus Dermaga Alor dan Flotim

0
346

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama BPKP Perwakilan NTT. menggelar ekspos kasus dua dermaga yakni di Kabupaten Alor dan Kabupaten Flores Timur (Flotim). Saat ini, kasus dugaan proyek ini masih dalam proses penelitian berkas.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan, Kamis (21/5) mengatakan saat ini Politeknik Negeri Kupang (PNK) sedang membuat laporan atau resume hasil pemeriksaan lapangan terhadap dua dermaga itu. PNK beberapa waktu lalu bersama tim Kejati NTT langsung ke lokasi pembangunan dua dermaga tersebut. Apabila laporan itu sudah rampung dan diserahkan maka Kejati NTT akan melakukan ekspos lagi bersama dengan BPKP Perwakilan NTT.

Dijelaskan Ridwan,soal proyek PDT, saat ini masih dalam proses penelitian dan finalisasi laporan oleh PNK. Laporan itu berupa kondisi fisik dari dua dermaga baik yang di Kabupaten Alor, maupun yang di Kabupaten Flotim. Kondisi fisik yang diteliti itu seperti tiang pancang, lantai dermaga dan lainnya.

Tentang kapan kasus itu bisa tuntas, Ridwan menjelaskan, dalam waktu tidak terlalu lama. Apabila laporan kondisi fisik selesai dibuat oleh ahli dari PNK maka hasil itu segera diekspos.

“Hari ini (kemarn, Red) kita ekspos ke BPKP NTT. Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Menurut Ridwan, pihaknya akan terus menggali siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini dengan penyelidikan sampai tuntas ke akar-akar sehingga dapat mengungkapkan semua yang terlibat dalam kasus dermaga di dua daerah itu.

Proyek pembangunan dua dermaga tahun 2014 masing-masing di Flotim itu terletak di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat dengan anggaran Rp 23 miliar. Dermaga di Alor terletak di Desa Bakalan, Kecamatan Pantar Timur yang juga menelan anggaran Rp 20 miliar. (iki)

Komentar ANDA?