Kejati NTT Akan Sita Harta Tersangka Kasus PDT

0
305

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memastikan akan menyita seluruh harta kekayaan dari para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2014 senilai Rp 43 milyar dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT).
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan, Selasa (15/9) menegaskan Kejati NT akan menyita seluruh harta dari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim tahun 2014 lalu senilai Rp 43 milyar.
Penyitaan itu, kata Ridwan, jika para tersangka tidak mengembalikan atau memulihkan seluruh kerugian Negara yang terjadi dalam pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim. Dalam kasus itu, kerugian Negara mencapai Rp 10, 7 milyar.
“Jika para tersangka tidak mengembalikan seluruh kerugian Negara dalam kasus itu, maka secara otomatis Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan menyita seluruh harta kekayaan dari para tersangka, “ katanya.
Namun, lanjutnya, saat ini Arya Permadi Tenanta Kusuma telah mengembalikan sejumlah kerugian Negara sebesar Rp 6 milyar beberapa waktu lalu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Dalam kasus itu, tambahnya, tersangka Arya Permadi Tenanta Kusuma berjanji untuk mengembalikan seluruh kerugian Negara yang terjadi dalam kasus itu. Namun, untuk sementara baru terealisasi sebesar Rp 6 miliar. Seperti dilansir sebelumnya, Arya Permadi Tenanta Kusuma selaku pelaksana proyek dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) tahun 2014 senilai Rp 43 milyar, Kamis (10/9) siang menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 3, 5 milyar kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Arya merupakan tersangka dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim tahun 2014 senilai Rp 43 Milyar.
Penyerahan uang jaminan di Kejati NTT berlangsung diruang Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase, SH. (dem/bp)
====
Foto: Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH

Komentar ANDA?