Kejati NTT Bekuk Tiga TSK Kasus Korupsi Pembangunan Terminal di Reo

0
472

Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH 

 

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (27/11/2015) berhasil membekuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Reo, Kabupaten Manggarai tahun 2014 senilai Rp 800 juta. Mereka dibekuk di Mapolda NTT.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan, Jumat, (27/11/2015) menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil dibekuk di Mapolda NTT itu yakni Agustinus Riberu selaku pengawas proyek, Kanisius Janin selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan Andi Isyanto selaku kontraktor.
Dijelaskan Ridwan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan terminal bayangan di Reo, Kabupaten Manggarai Tahun 2014 senilai Rp 800 juta. ketiga tersangka ditangkap saat melaporkan jaksa ke Mapolda NTT.

“Kami bersama-sama dengan tim Kejaksaan setempat tangkap mereka di Mapolda NTT. Ketiganya ditangkap ketika melaporkan jaksa di Polda NTT,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, ketiga terpaksa diamankan di Mapolda NTT karena sudah dipanggil secara patut oleh penyidik namun tidak pernah mengindahkan panggilan itu, malah justru memilih kabur dan bersembunyi dari penyidik.

Karena tidak memenuhi panggilan jaksa, tambah Ridwan, ketiga tersangka yang diketahui sedang melapor di Mapolda NTT langsung dibekuk setelah berkoordinasi dengan pihak Polda NTT.

Kacabjari Reo, Musa ketika ditemui di Kejati NTT menambahkan ketiga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Cabjari Reo. Pasalnya, para tersangka selalu menghindar dan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka.

Ditambahkan Musa, para tersangka dibekuk di Mapolda NTT ketika sedang melaporkan tim penyidik Cabjari Reo di Mapolda NTT terkait dengan sikap jaksa yang dinilai tidak benar dalam melakukan penyidikan dalam kasus itu.

“Kami tangkap mereka di Polda NTT saat melaporkan kami karena dinilai kerja tidak professional. Mereka sudah masuk dalam DPO Cabjari Reo, karena selalu menghindar dan kabur ketika dicari dikediamannya, “ katanya.

Dalam kasus itu, lanjut Musa, yakjni pembangunan terminal Reo tahun 2014 senilai Rp 800. Dalam kasus itu, Negara mengalami kerugian Negara yang mencapai Rp 714 juta.

Sesuai pantauan wartawan, ketiga tersangka yang diamankan di Mapolda NTT langsuyng digiring menuju Kejati NTT. Setibanya di Kejati NTT para tersangka langsung diperiksa oleh penyidik Cabjari Reo. Para tersangka usai diperiksa langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang untuk ditahan. (dem/bp)

Komentar ANDA?