Kejati NTT Cekal Delapan TSK Kasus PDT di Flotim dan Alor

0
418

KUPANG. NTTsatu.com – Delapan tersangka (tsk) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor tahun 2014 lalu senilai Rp 20 miliar dan pembangunan dermaga di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat Kabupaten Flores Timur (Flotim) senilai Rp 23 miliar, dicekal oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, senilai Rp 20 miliar, dan dermaga Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flotim, senilai Rp 23 miliar.

Delapan tersangka yang dicekal yakni Paulus Yulianto, Jefri Admaja, YP, Ramlan, Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, Sofiyah dan Slamet Maryot, dicekal keluar negeri. Upaya pencekalan dilakukan setelah para tersangka mangkir dari panggilan penyidik. Para tersangka sudah tiga kali dipanggil berturut-turut secara patut untuk diperiksa, namun tak ada satu pun yang memenuhi panggilan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan, Kamis (29/10/2015), mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat pencekalan untuk masing-masing tersangka. Karena diduga kuat tersangka berniat kabur ke luar negeri, sehingga dilakukan pencekalan.

Dikatakan Ridwan, saat ini Kejati NTT sedang berupaya melakukan pengejaran dan upaya paksa terhadap tersangka yang mangkir.

Ridwan lebih lanjut mengatakan, Kajati NTT, John Walingson Purba, telah membentuk tiga tim, masing-masing tim 1 dipimpin jaksa Henderina Malo beserta empat anggota, tim 2 yang dipimpin jaksa Roberth Jimmy Lambila beserta empat anggota, dan tim 3 dipimpin oleh jaksa Mex Jeferson Mokola.

Dari delapan tersangka yang ditahan dan disidik, lanjut Ridwan, enam tersangka telah berstatus terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, masing-masing Sjambas Chotib, Sri Raharjo, Andi Prayana, Mardjuki, Mapri Unggul Purwanto dan Sugiarto Prayitno.

Dalam kasus proyek dermaga PDT di Pamakayo dan Bakalang, telah ditetapkan 17 orang tersangka dan ada delapan tersangka yang ditahan di Rutan Klas 2B Kupang. Dan, tiga tersangka telah beritikad baik mengembalikan kerugian negara, masing-masing Sugiarto Prayitno Rp 4,3 miliar, Arya Permadi Rp 6,3 miliar, dan Sjambas Chotib Rp 14.670.000.

Dipastikannya, tersangka kasus ini masih bisa bertambah. Pasalnya, dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik menemukan sejumlah pihak yang dinilai patut ikut bertanggung jawab dalam kasus dimaksud.

“Tersangka bisa bertambah. Sudah ada beberapa pihak yang patut ikut bertanggung jawab. Kita masih dalami lagi peran mereka. Pokoknya kalau cukup bukti, pasti jadi tersangka,” ungkapnya. (dem/bp)

=======

Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar

Komentar ANDA?