Kejati NTT Dinilai Tebang Pilih Dalam Kasus PT Sagared

0
350

KUPANG.NTTsatu.com – Markus Reinnah kuasa hukum dari Djami Rotu Lede (DRL) tersangka dalam kasus jual beli aset negara PT Sagared milik Kejagung RI, dalam sidang pra peradilan yang digelar, Jumat (11/3) di PN Kupang menilai bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, tebang pilih dalam mengungkap kasus tersebut.

DRL melalui kuasa hukumnya Markus Reinnamah menambahkan bahwa DRL baru mengenal Paulus Watang sejak tahun 2015 lalu, ketika hendak melakukan transaksi penjualan aset eks PT Sagared yang merupakan milik Kejaksaan Agung.

Sidang pra peradilan dipimpin oleh hakim tunggal, Rahman Rajagukguk. Sedangkan pihak termohon Kejaksaan Tinggi NTT yang diwakili oleh Jaksa Emerensiana Jehamat, dan Max Jeferson Mokola.

Ditambahkan Markus, terkait dengan prosedur penangkapan yang dilakukan Kejati NTT terhadap DRL tidak sesuai dengan prosedur karena jaksa menjemputnya di rumah dinas kejaksaan tanpa disertai Surat perintah penangkapan.

Menurut Markus,  saat dilakukan penangkapan pun dilakukan dengan cara tidak manusiawi, dimana DRL diperlakukan seperti buronan, yang ditangkap kemudian dibawa ke Kantor Kejati NTT, serta setelah enam jam kemudian barulah Sprin penangkapan diterima oleh keluarga setelah DRL dibawa ke Rutan Klas IIB Kupang.

Selain itu, kata Markus, DRL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kajati NTT yang memerintahkan dirinya melakukan pengamanan aset eks PT Sagared di empat wilayah yakni wilayah Takari (Kabupaten Kupang), TTS, dan Kota Kupang.

Disamping itu, pihak Kejati NTT menetapkan DRL sebagai tersangka dan meminta pertanggungjawaban secara pribadi, sementara DRL bersama Gasper Kase datang bertemu dengan Paulus Watang, dengan menggunakan baju dinas Kejaksaan dan jelas dalam hal ini membawa institusi, sehingga dalam hal ini  dalam sistem peradilan Tindak Pidana Korupsi, Kejati NTT sebagai badan Hukum wajib bertanggungjawab.

Mewakili pihak termohon, Jaksa Max Jeferson Mokola menilai bahwa Praperadilan yang diajukan oleh DRL telah gugur demi hukum, dan telah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa Dalam hal suatu perkara dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut dinyatakan gugur.

Max menambahkan, tersangka DRL telah ditangkap, dan ditahan, serta perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, bahkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada tanggal 28 Februari lalu.
Setelah itu telah dilakukan sidang perdana pada Selasa (8/3), dan telah dilakukan pemeriksaan identitas terdakwa, namun persidangan ditunda karena DRL belum memiliki penasehat hukum, sehingga oleh Majelis Hakim dilakukan penunjukkan penasehat hukum untuk mendampingi DRL.

Sidang lanjutan pra peradilan antara DTL tersangka kasus jual beli aset negara PT Sagared sebagai pemohon melawan termohon yakni Kejati NTT akan kembali digelar pada, Senin (15/3) mendatang di PN Kupang.(dem)

=====

Foto: sidang pra peradilan antara Djami Rotu Lede sebagai pemohon dan Kejati NTT sebagai termohon, Jumat (11/3)

Komentar ANDA?