Kejati NTT “Pelihara“ Jaksa TSK Kasus Selingkuh

0
419

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) hingga saat ini masih “memelihara” Arkan Alfaisal salah satu jaksa di Kejati NTT yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan dengan PNS Kejati Riau, Dameria.

Arkan Alfaisal yang kini menjadi staf pada Bagian Pidum Kejati NTT ini ternyata telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pekanbaru sejak beberapa waktu lalu.

Sony Silaban suami dari Dameria yang dihubungi wartawan, Senin (7/9) mengatakan, hingga saat ini Polres Pekan Baru belum menuntaskan kasus yang melibatkan Jaksa Arkan Alfaisal yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan istrinya, Dameria yang tertangkap basah oleh dirinya sendiri dalam keadaan bugil.

Menurut Silaban, sesuai informasi dari Polres Pekan Baru yang didapat, bahwa saat ini Jaksa Arkian Alfaisal tidak diketahui keberadaannya oleh Polres Pekan Baru sejak dimutasi dari Kejati Riau. Padahal, Arkian sudah masuk dalam DPO Polres Pekan Baru.

“Jaksa Arkian Alfaisal sudah tersangka dan sudah masuk dalam DPO Polres Pekan Baru dalam kasus perselingkuhan dengan Dameria istri saya. Kasusnya sampai sekarang tidak diproses sama sekali oleh polisi, “ katanya.

Dijelaskan Silaban, dalam kasus itu Polres Pekan Baru selalu beralasan bahwa tidak mengetahui keberadaan Jaksa Arkan Alfaisal. Mungkin saja, pihak Polres Pekan Baru tidak mau melakukan pencarian terhadap tersangka yang juga sudah masuk dalam DPO Polres Pekan Baru.

“Saya duga ada keluarga besarnya yang bermain didalam. Makanya, kasusnya lamban sekali dan Polres Pekan Baru juga tidak mau mencari tersangka, “ kata Silaban.

Silaban mengatakan, dengan diketahuinya keberadaan Arkan Alfaisal, dirinya akan kembali melaporkan keberadaan jaksa Arkian Alfaisal untuk segera dilakukan penangkapan oleh Polres Pekan Baru untuk diproses hukum.

“Saya harap kasusnya cepat selesai. Saya akan laporkan keberadaan Jaksa Arkian Alfaisal ke Polres Pekan Baru untuk ditangkap oleh Polres Pekan Baru, “ katanya.

Untuk diketahui, Jaksa Arkan Alfaisal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak Polres Pekanbaru. Arkan dan Dameria digerebek saat bersama-sama dengan Dameria, pada Sabtu (28/7/2012) sekitar pukul 21.30 WIB di tempat kos Dameria Jalan Teratai No 161 Pekanbaru. Penggerebekan ini dilakukan Sony bersama pihak kepolisian, dan dibantu Ketua RT dan pemilik kamar kos.

Saat penggerebekan terjadi Arkan Alfaisal (37) menjabat sebagai Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejati Riau. Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dameria Siahaan (29) staf Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejati Riau. (dem/bp)

======

Foto: Ilustrasi selingkuh

Komentar ANDA?