Kejati NTT Segera Serahkan Bupati Sumba Barat ke Tipikor

0
570

KUPANG. NTTsatu – Setelah gugatan pra peradilan Bupati Sumba Barat Jubilate Pandango terhadap Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera menyerahkan dia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor tahun 2011 senilai Rp 3,2 miliar.

“Dalam waktu dekat berkas dan tersangka akan kami serahkan ke Tipikor Kupang. Penyerahannya akan dilakukan di Kupang,” kata Kepala seksi Kepala Seksi Penerangan hukum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar. Dia dihubungi di Kupang, Senin, 27 April 2015 terkait penolakan gugatan pra peradilan Bupati Sumba Barat tersebut.

Dia mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka ke Tipikor Kupang karena berkas perkara tersangka Bupati Sumba Barat telah dinyatakan lengkap atau P21, dan gugatan pra peradilan Bupati Sumba Barat di tolak oleh pengadilan negeri Waikabubak.

“Gugatan pra peradilannya di tolak, sehingga proses hukumnya tetap dilanjutkan,” katanya.

Pengadilan Negeri Waikabubak, Senin, 27 April 2015, menolak permohonan dan gugatan pra peradilan dari pemohon Bupati Sumba Barat Jubilate Piter Pandango atas tergugat Kejaksaan negeri Waikabubak. Dengan penolakan pra peradilan itu, maka penetapan tersangka kepada Bupati Sumba Barat sudah sesuai menurut hukum.

Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor pada tahun 2011 senilai Rp 3,2 miliar, karena diduga Bupati mengintervensi proyek itu untuk memenangkan perusahaan tertentu saat tender proyek pengadaan sepeda motor.

Buktinya Bupati mengirim disposisi ke PPK untuk memenangkan rekanan tertentu. Adapun disposisi lainnya bupati menambahkan anggaran pengadaan sepeda motor dari sebelumnya ditetapkan 25 unit menjadi 158 unit. (bop)

Komentar ANDA?