Kejati NTT Segera Tangkap Tiga DPO Kasus di Flotim dan Alor

0
381
Foto: Kajati NTT, John W. Purba (kanan)

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera mengangkap  tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014 senilai Rp 43 milyar diantaranya Dra. Sofiyah, Paulus Yulianto, YP dan Jefri Admaja.

Kajati NTT, John W. Purba kepada wartawan, Kamis, 30 Juni 2016 mengatakan,  pihaknya telah berkoordinasi dengan tim intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk terus memburu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim tahun 2014 senilai Rp 43 milyar.

“Sampai dengan saat ini para tersangka proyek dermaga dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang masih dikejar oleh tim intelejen Kejagung RI, para tersangka ini berperan sebagai pantia Professional Hand Over (PHO), “ kata Purba.

Sejauh ini, lanjut Purba, keberadaan dari para tersangka sedang dilacak menggunakan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Kejagung RI. Dan, berdasarkan hasil pelacakan AMC keberadaan dari para tersangka telah diketahui tinggal menunggu waktu yang tepat untuk ditangkap oleh tim.

Untuk diketahui, dalam penyelidikan maupun penyidikan, Kejati NTT menemukan fakta bahwa panitia PHO tidak melakukan pemeriksaan fisik dermaga di Kabupaten Flotim maupun di Alor. Proyek dermaga pada dua daerah ini menggunakan dana APBN dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 43 milyar.

Proyek pembangunan dermaga pelabuhan di wilayah Flotim, Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat dengan anggaran Rp 23 miliar , dan pembangunan dermaga di Desa Bakalan, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor menelan anggaran Rp 20 miliar.

Total anggaran yang dihabiskan untuk dua proyek dermaga tersebut Rp 43 miliar. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp 10,6 miliar dan kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan para tersangka.(dem)

Komentar ANDA?