Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Rp 11 Milyar

0
335

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) hingga saat ini telah menyelamatkan uang negara Rp 11 milyar dari dua proyek bermasalah di daerah ini.

Uang tersebut merupakan kerugian Negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah cetak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2012 khusus dana Monev dan kasus dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim dari kementerian pembangunan desa tertinggal (PDT) tahun 2014 lalu senilai Rp 43 milyar.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH kepada wartawan, Senin (14/9) mengatakan sejauh ini Kejati NTT telah menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 11 milyar yang diduga telah dikorupsi dalam dua kasus besar yakni kasus MBR dan PDT.

Dijelaskan Purba, untuk kasus dugaan korupsi MBR khusus dana Monev tahun 2012 para terdakwa menyetor kembali kerugian Negara sebesar Rp 4 milyar beberapa waktu lalu. Sedangkan kasus PDT tersangka telah mengebalikan kerugian Negara sebesar Rp 6 milyar.

“Sejauh ini Kejati Tinggi (Kejati) NTT sudah selamatkan uang Negara yang hampir mencapai Rp 11 milyar. Itu disetor oleh para tersangka dalam dua kasus besar itu, “ kata Purba.

Dikatakan Purba, khusus untuk kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim, tersangka berjanji untuk mengembalikan seluruh kerugian Negara dalam kasus itu yang mana mencapai Rp 10, 7 milyar.

Lebih lanjut Purba menegaskan, jika tersangka tidak mengembalikan itu semuanya maka secara otomatis perintah pengadilan Tipikor Kupang yang nanti dalam putusannya akan dijalankan oleh Kejati NTT, dimana seluruh harta kekayaan tersangka akan disita untuk dilelang dengan tujuan memulihkan keuangan Negara.

Dengan dikembalikannya kerugian Negara, lanjutPurba, oleh tersangka secara otomatis itu menjadi pertimbangan khusus oleh tim penyidik Kejati NTT. Selain itu, tuntutan untuk terdakwa di persidangan nanti akan menjadi lebih ringan.

“Saya mau katakana jika kerugian sudah dikembalikan oleh tersangka secara keseluruhan, maka tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa lebih menjadi ringan, “ kata Purba. (dem/bp)

======

Foto: John W. Purba, SH. MH

Komentar ANDA?