Dokter Dominggus tiba dengan Pesawat Batik Air sekitar pukul 06.30 Wita. Saat tiba di kantor Kejati NTT, ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan dua tangannya diborgol.
Sesuai keterangan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, dokter Dominggu merupakan terpidana Kasus ‘Penelataran Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Selama ini, Dominggus diketahui tinggal di Rawamangun, Jakarta Timur. (*/bp)
=======
Foto: Dokter Dominggus N Lokollo/Foto: Kasi Penkum Kejati NTT