Kejati NTT Teratas Penanganan Kasus Korupsi

0
369

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akhirnya menjadi terbaik untuk Kejati se Indonesia dalam penanganan kasus korupsi. Keberhaslan ini mendapatkan nilai positif serta pjian dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kajati NTT, John W Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, Rabu (23/9), mengatakan, berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja seluruh Kejati se-Indonesia dalam penanganan kasus-kasus korupsi, Kejati NTT ditetapkan sebagai Kejati yang terbanyak menangani kasus korupsi untuk tahun 2015.

“Kejati NTT telah mencetak sejarah baru, dalam hal penanganan kasus dugaan korupsi. Dimana, di tahun 2015 ini, Kejati NTT mendapatkan pujian dari Jampidsus Kejagung dalam menangani kasus korupsi di tahun 2015. Pada tahun 2014, kita juara dua dalam penanganan korupsi. Memang tahun ini, kita unggul karena perkara yang naik dari tahap penyidikan ke penuntutan cukup banyak. Melampaui target,” kata Ridwan.

Dijelaskan Ridwan, pada periode Januari-Juli 2015, perkara dugaan korupsi yang ditangani berjumlah 48 perkara. Dari jumlah tersebut, ada 14 perkara yang sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikkan ke penyidikan. Dua perkara dihentikan karena tidak cukup bukti. Sedangkan 32 perkara terus dilanjutkan penyelidikannya.

Sedangkan pada tahap penyidikan, lanjut Ridwan, tengah ditangani 98 perkara. Dari total perkara tersebut, yang telah ditingkatkan ke tahap penuntutan sebanyak 18 perkara. Sedangkan penyidikan 80 perkara lainnya terus dilanjutkan.

Menurut Ridwan, Kejati NTT juga berhasil menyelamatkan uang negara dari sejumlah perkara korupsi yang ditangani sebanyak Rp 5.864.525.251. Uang negara yang berhasil diselamatkan ini sejak proses penyidikan hingga eksekusi sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kejati.

Dari jumlah itu, tambahnya, uang negara yang diselamatkan dalam tahap penyidikan perkara sebanyak Rp 3.722.136.101. Sedangkan sisanya sebesar Rp 2.142.389.150 diselamatkan pada tahap penuntutan perkara. Pengembalian kerugian negara dari dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek dermaga PDT di Bakalang dan Pamakayo, senilai Rp 10,6 miliar, pada pekan lalu. Menurutnya, prestasi yang diraih ini, merupakan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja agar semakin maksimal lagi dalam upaya pemberantasan korupsi, lewat penanganan kasus korupsi yang profesional dan bernurani.

Dijelaskannya, Kejati NTT selama kepemimpinan John Walingson Purba, mengalami masa cemerlang dalam hal penanganan kasus korupsi. Dan hampir proses hukum semua produk perkara Kejati NTT di masa kepemimpinan John berjalan mulus hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, dan ada perkara yang telah inkrah atau memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sejumlah proyek, katanya, yang terindikasi korupsi, hingga saat ini masih dalam tahap pulbaket dan puldata oleh tim intelijen Kejati NTT. (dem/bp)

====

Foto: Ridwan Angsar, SH

 

Komentar ANDA?