Kejati NTT Tidak Berhak Menyita Aset PT Sagared

0
277
Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum terdakwa Paulus Watang

KUPANG. NTTsatu.com – Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum terdakwa Paulus Watang menjelaskan, sidang perkara penjualan aset negara milik PT Sagared yang tengah digelar di Pengadilan Tipikor Kupang memunculkan kesan yang kuat kalau kasus ini penuh rekayasa dan dimainkan oleh aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi NTT.

“Saya melihat kalau kasus ini penuh rekayasa. Karena itu saat sidang siang tadi (Rabu,) terungkap dengan sangat jelas kalau Kejati tidak memiliki kewenangan untuk menyita asset PT Sagared tersebut,” kata Pattyona kepada NTTsatu.com di Kupang, Rabu, 9 Novemeber 2016 malam.

Dia menjelaskan, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, JPU Kejati NTT menghadirkan tiga orang Saksi ahli dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Jakarta, yakni, Zulkarnaen, Tony Atmojo dan Heri Purnomo.

Dihadapan majelis hakim dengan ketuanya Eko Santosa dan dua hakim anggota, Yelmi dan Fransiska Nino, Zulkarnaen mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT tidak memiliki kewenangan untuk menarik atau mengamankan aset milik PT Sagared. Karena, aset itu merupakan kewenangan PN Jakarta Selatan.

Saat itu Zulkarnaen mengatakan, sebagai satuan pelaksana pemulihan aset di Kejaksaan Agung Jakarta, dirinya baru mengetahui persoalan aset itu pada 10 september 2015 lalu, saat pihaknya mendatangi Kejati NTT guna mensosialisasikan penambahan tim satgassus dari PPA. Saat itu, dia mengaku, jika aset milik PT Sagared dalam proses pelelangan, namun belum ada pembeli.

Kemudian, pada November 2015 lanjutnya, dia diutus kembali ke Kejati NTT guna melakukan peninjauan dan mendata aset milik PT Sagared di Kecamatan Alak, Desa Benu dan Takari. Saat mendatangi lokasi  PT Sagared di Kecamatan Alak, dia bertemu seorang operator alat berat jenis eksavator.

Operator itu mengaku kepada Zulkarnain bahwa alat berat itu milik terdakwa Paul Watang. Dia juga mengaku diperintahkan mantan jaksa Djami Roku Lede untuk  merobohkan bangunan pabrik.

Menurut Petrus Bala Pattyona, hasil penilaian tim dari Kejagung RI, dua bangunan pabrik dan 1 kantor di lokasi PT Sagared itu bernilai sekitar Rp 19.567 miliar.

Pattyona juga mengakui, mantan jaksa Djami Roku Lede juga dalam sidang terkait kasus itu mengakui, kalau pelenangan itu dilakukan atas surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT saat itu, John W. Purba.

Purba Tidak Bisa Dihadirkan

Pattyona menyesalkan ketidak-hadiran mantan Kejati NTT, John W. Purba dalam sidang siang tadi, Padahal dalam sidang sebelumnya dia sudah meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan John Purba dalam sidang agar semuanya menjadi clear.

“Tadi Purba tidak hadir. Dan ketika saya mempertanyakan alasan ketidak hadiran Purba, Majelis Hakim menyatakan, John Pufrba tidak bisa dihadirkan dalam sidang kasus ini. Saya heran, kok bisa begitu, tapi sudahlah kita kita perkembangan selanjutnya,” katanya,

Menurutnya, kehadiran Purba itu sangat dibutuhkan untuk mengkronfontir keterangan para saksi bahwa yang dilakukan itu sesuai surat Kajati NTT dan hal-hal lainnya termasuk aliran uang. (bp)

Komentar ANDA?