KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak mendiamkan kasus dugaan korupsi pembangunan gelanggang remaja tahun 2011 lalu senilai Rp 15 miliar yang ditangani PT Waskita Karya .
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH di Kupang, Jumat (9/10/2015) menjelaskan, kasus itu kini sedang didalami oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. Kasus itu tidak didiamkan oleh Kejati NTT.
Dijelaskan Purba, saat ini tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) sedang melakukan perhitungan terhadap fisik pekerjaan itu. Fisik pekerjaan yang diperiksa oleh PNK seperti volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan gelanggang remaja.
“Kasus itu terus didalami oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. Saat ini, Kejati NTT sudah meminta tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk menghitung dan meneliti volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan, ” terang Purba.
Untuk itu, kata Purba, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT tinggal hanya menunggu hasil perhitungan dari tim ahli Politeknik Negeri Kupang terkait dengan volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan gelanggang remaja yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Kepala Waskita Karya cabang Kupang, Nur yang dihubungi wartawan tidak merespon. Untuk itu, hingga berita ini diturunkan, Nur belum bisa dikonfirmasi terkait proyek gelanggang remaja yang dikerjakan oleh Waskita Karya. (dem/bp)
===
Foto: Kajati NTT, John W. Purba