KUPANG. NTTsatu.com – Tim penyidik Kejati NTT akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka Sri Raharjo, terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dermaga di Bakalang, Kabupaten Alor Tahun 2014 senilai Rp 20 miliar.
Sri Raharjo, merupakan Direktur PT. Spektra Adia Prasarana yang dipinjam perusahannya oleh tersangka Andi Prayana untuk melakukan pekerjaan pengawasan pada proyek infrastruktur transportasi laut tersebut.
Aspidsus Kejati NTT, Gaspar Kase, SH yang dikonfirmasi wartawan, Senin (28/9), mengatakan untuk tersangka Sri Raharjo, berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 oleh tim penyidik Kejati NTT dan hari ini dilakukan tahap dua dari tangan penyidik ke JPU Kejari Kalabahi yang diterima langsung Kajari Kalabahi.
Gaspar menjelaskan berkas perkara Sri Raharjo dalam pemeriksaan dan evaluasi di hadapan Kajati NTT, Wakajati dan para Asisten, telah dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, tim penyidik diperintahkan untuk segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) kepada JPU, untuk selanjutnya dirampungkan dakwaannya dan ditingkatkan ke tahap penuntutan atau pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Selain berkas tersangka Sri Raharjo, lanjut Gaspar, tim penyidik juga bakal merampungkan berkas perkara tersangka Andi Prayana yang terlibat dalam kasus dermaga Bakalang dan dermaga Pamakayo, Kabupaten Flores Timur, dengan anggaran Rp 23 miliar.
Ditambahkan Gaspar, penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap lima tersangka baru yang dalam proyek dimaksud berperan sebagai panitia PHO.
“Penyidik sudah panggil dari minggu lalu, tapi belum ada yang penuhi panggilan. Diharapkan panggilan berikut ini dipenuhi, kalau masih mangkir, maka kita akan lakukan upaya paksa sesuai KUHAP,” kata Gaspar. (dem/bp)
=====
Foto: Aspidsus Kejati NTT, Gaspar Kase, SH