NTTsatu.com – KUPANG – Kekayaan para bakal calon kepala daerah baik Gubernur dan wakil Gubernur maupun Bupati dan wakil Bupati, walikota dan wakil walikota baru akan diumumkan dua hari menjelang hari pencoblosan.
Ketua KPU NTT, Maryanti Adoe, yang dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (23/01) mengatakan, masyarakat ingin tahu kekayaan para bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTT, namun keinginan masyarakat itu baru dapat dijawab pada saat dua hari menjelang pemungutan suara, yakni pada 25 juni 2018.
Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 pasal 74. Aturan itu menyatakan, kekayaan para bakal calon akan dilaporkan secara resmi oleh calon itu sendiri dan jika berhalangan dan maka para colon memberikan mandat kepada KPU maka KPU untuk mengumumkan secara resmi.
Terkait laporan harta kekayaan para calon Gubernur dan wakil Gubernur NTT Adoe mengatakan, KPU hanya menerima surat keterangan telah melaporkan kepada KPK dan tidak memiliki kewenangan terkait LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat Negara), namun KPU memiliki kewenangan untuk mengumumkan jika diberi surat kewenangan dari para calon tersebut.
“Siapa yang lebih kaya dari para calon?, kami tidak ada kewenangan untuk melaporkan, namun jika para calon memberikan mandat maka kamu bisa melaporkan”, ujarnya.
Menurutnya, seluruh tahapan dan proses selalu berpedoman pada aturan yang berlaku yakni PKPU tahun 2017 Nomor 3 pasal 74 sangat jelas memaparkan tentang siap yang berhak melaporkan untuk mengumumkan LHKPN dari para calon tersebut.
PKPU tahun 2017 no. 3 pasal 74 yakni mengatur:
- Pasangan calon mengumumkan laporan harta kekeyaan pribadi/pejabat Negara hasil penelitian dan/atau klarifikasi komisi pemberantasan korupsi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari sebalum pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi, kabupaten/Kota.
- Dlam hal ini pasangan calon berhalangan untuk mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasangan calon dapat memberikan surat kuasa kepada KPU untuk mengumumkan.
“Ini aturan KPU yang harus kita patuhi,” kata Tanty Adoe. (ambu)