NTTsatu.com — NAGEKEO –Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Dinas Pertanian berniat akan mendistribusikan 35 unit Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa hand traktor kepada para kelompok tani.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo, Clementina Dawo, kepada awak media, Rabu (22/7) di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo.
Clementina menjelaskan, bantuan Alsintan ini merupakan pengadaan tahun 2020 dari sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Nagekeo. Dan 35 unit Alsintan jenis hand traktor ini sudah dirakit dan akan didistribusikan kepada kelompok tani yang telah di lakukan verifikasi oleh pihak Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo.
“Bantuan Alsintan ini merupakan pengadaan tahun 2020 dari sumber anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Nagekeo. Dan 35 unit Alsintan jenis hand traktor ini sudah dirakit dan akan didistribusikan kepada kelompok tani yang telah di lakukan verifikasi oleh pihak Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo,” pungkasnya.
Clementina menyampaikan, kelompok-kelompok tani yang mendapatkan bantuan Alsintan ini, sebelumnya sudah mengajukan proposal ke Dinas Pertanian dan melalui proses verifikasi berdasarkan aturan yang ditetapkan.
Clementina menambahkan, bagi kelompok tani yang mendapatkan bantuan Alsintan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk aktivitas pertanian, sehingga dapat meningkatkan hasil pertaniannya.
“Saya berharap, kelompok tani yang sudah mendapatkan bantuan Alsintan jenis hand traktor ini agar tidak disalah gunakan dan dirawat dengan baik, sehingga dapat mendukung aktivitas pertanian dan meningkatkan hasil produksinya,” ucapnya.
Sementara itu ditempat terpisah anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Lasarus Lasa kepada awak media, Rabu (22/7) di Kantor DPRD Nagekeo menyebutkan, alat ini sebagai pendukung di sektor pertanian. Oleh karena itu pihaknya mengharapkan para kelompok tani yang telah mendapatkan bantuan Alsintan ini dapat dimanfaatkan dengan baik. Dan diberdayakan kepada kelompok tani yang ada disekitar Pokja pengelola.
“Saya berharap para kelompok tani yang telah menerima bantuan Alsintan ini dapat manfaatkan secara baik. Alat ini milik bersama dan diberdayakan juga secara bersama-sama dengan kelompok tani yang telah terbentuk tersebut. Tidak boleh digunakan secara orang per orangan apalagi diperdagangkan lagi alat bantuan ini, itu tidak boleh,” tegasnya. (atty tim).