NTTSATU.COM — LEWOLEBA — Setelah sempat diberhentikan dari jabatan dan menjadi staf pelaksana pada Sekretariat Daerah (Setda) Lembata, dan kembali diaktifkan berdasarkan perintah Komisi ASN, kini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Christian Rimbaraya kembali dibebastugaskan.
Kepada victorynews.id, Selasa (1/3/2022), Rimbaraya mengungkapkan, di dalam SK itu, ada sejumlah dugaan pelanggaran yang memberatkan yang tidak ada hubungan dengan permasalahan sebenarnya.
Dia menilai sanksi itu sangat berlebihan dan tindakan sewenang-wenang.
Ia dituding tidak setia pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan Pemerintah Pusat.
Ia juga dituding tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta menyalahgunakan wewenang.
Setelah itu, ia kemudian dijatuhi hukuman disiplin berat, pemberhentian dari jabatan selama 12 bulan dan ditempatkan sebagai staf pelaksana pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 4 Februari 2022.
Dalam penjatuhan hukuman ini, Bupati selaku PPK tidak melaksanakan rekomendasi KASN.
Dalam rekomendasi KASN, pemerintah hanya memproses ulang berdasarkan PP 94 Tahun 2021 dengan masalah yang sama bukan malah menambah masalah yang terkesan berlebihan.
Penjatuhan hukuman juga dinilai tidak tepat. Sebab, KASN sudah mengingatkan jenis hukuman berat pemberhentian dari jabatan tidak tepat, namun PPK justru kembali memberhentikan Rimbaraya dari jabatan.
Dalam hukuman kedua ini pun, mengabaikan hukuman yang sama yang dijalankan sebelumnya.
“Ini hukuman yang sama tetapi mengabaikan hukuman yang kemarin. Pertanyaannya bisakan menjatuhkan hukuman yang sama untuk kedua kalinya?” tandasnya.
Karenanya, diduga ada tindakan sewenang-wenang dan persekongkolan karena adanya upaya mengangkat hal kecil tidak membubuhkan fiat dokumen menjadi hal berat sampai pemberhentian dari jabatan.
Tindakan tersebut, dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan karier, pembunuhan mental, pembunuhan hidup secara perlahan-lahan karena tidak mempertimbangkan hak-hak yang diterima yang terbaca dalam daftar gaji dan daftar potongan bank.
Selain itu, saat pemberhentian dari jabatan dikaitkan dengan siapa yang dibiayai yang terlihat jelas dalam daftar riwayat hidup.
Dia menilai, persoalan ini sudah masuk hal tidak adil yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Paulus Makarius Dolu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lembata menegaskan, upaya pemberhentian Kepala BKAD Christian Rimbaraya, berlebihan dan lebih karena suka tidak suka.
“Komisi I merekomendasikan agar Bupati segera menempatkan kembali Saudara Christian Rimbaraya, pada posisi jabatan semula, sebagai kepala BKAD, atau yang setara eselon II, sesuai rekomendasi KASN dengan hanya melakukan penyesuaian administrasi penjatuhan hukuman disiplin, tanpa harus proses ulang secara fisik,” demikian rekomendasi Komisi I DPRD Lembata yang ditujukan Kepada Bupati Lembata, Thomas Ola Langodai.
Menurut Dolu, rekomendasi itu dikirim pimpinan kepada Bupati Lembata.
Christian Rimbaraya, Kepala BKAD Kabupaten Lembata, diberhentikan pada 27 Oktober 2021, setelah mantan Wakil Bupati, Thomas Ola Langodai dilantik menjadi Bupati pasca meninggalnya almahrum Bupati Eliaser Yentji Sunur.
Semula, Kepala BAKD itu diproses hukuman disiplin berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, gara-gara tidak membubuhkan viat dalam sebuah dokumen.
Padahal, ketika itu, Christian sedang mengikuti rapat dan sedang bertugas ke luar daerah.
Rimbaraya kemudian mengadukan pemberhentian dirinya itu kepada Komisi ASN.
KASN merekomendasikan beberapa hal antara lain, Pemda diinstruksikan untuk mencabut SK Pemberhentian Christian Rimbaraya sebagai Kepala BKAD, kembalikan ke jabatan semula sebagai kepala BKAD atau jabatan setara lainnya dan Proses ulang dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP 94 tahun 2021.
Atas rekomendasi KASN tersebut, Pemkab Lembata kemudian mengembalikan jabatan kepala BKD kepada Christian Rimbaraya.
Selama dinonaktifkan, jabatan Kepala BKAD dijabat oleh Sekda Lembata, Paskalis Tapobali selaku PLT Kepala BKD. (VN/bp)
=========
Foto: Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lembata, Paulus Makarius Dolu.