Sementara untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan iuran yang lebih tinggi dibanding usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Di mana PBPU untuk kelas I menjadi Rp160.000 dari semula Rp80.000, lalu kelas II menjadi Rp110.000 dari tadinya Rp51.000, serta kelas III menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500.
Menurutnya, penghitungan besaran kenaikan iuran itu sudah memperhitungkan kemampuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, hingga PBPU. Kata dia, kenaikan ini juga akan diiringi dengan perbaikan tata kelola BPJS kesehatan.
Dengan demikian, meski adanya kenaikan iuran namun turut diimbangi dengan perbaikan layanan, sehingga diharapkan dapat memperbaiki defisit BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kementerian Kesehatan juga cek ke rumah sakit. Jadi peran semua pihak dilakukan, termasuk pemda, nah saldo defisitnya baru ditutup dengan kenaikan iuran,” jelas dia. (*/bp)