Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres

0
361
NTTsatu.com — JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan payung hukum untuk kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera terbit. Kenaikan ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Ini sudah kita naikan, segera akan keluar Perpres-nya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) pada saat di DPR saat itu,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan adanya kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 dari semula Rp19.000. Lalu untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha diubah menjadi 5% dengan batas atas upah Rp12 juta, dari semula batas atas upah Rp8 juta. Sementara, untuk PPU pemerintah 5% dari gaji pokok dan tunjangan kinerja dengan batas atas Rp12 juta.

Sementara untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami kenaikan iuran yang lebih tinggi dibanding usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Di mana PBPU untuk kelas I menjadi Rp160.000 dari semula Rp80.000, lalu kelas II menjadi Rp110.000 dari tadinya Rp51.000, serta kelas III menjadi Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500.

Menurutnya, penghitungan besaran kenaikan iuran itu sudah memperhitungkan kemampuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, hingga PBPU. Kata dia, kenaikan ini juga akan diiringi dengan perbaikan tata kelola BPJS kesehatan.

Dengan demikian, meski adanya kenaikan iuran namun turut diimbangi dengan perbaikan layanan, sehingga diharapkan dapat memperbaiki defisit BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kementerian Kesehatan juga cek ke rumah sakit. Jadi peran semua pihak dilakukan, termasuk pemda, nah saldo defisitnya baru ditutup dengan kenaikan iuran,” jelas dia. (*/bp)

Komentar ANDA?