Kenaikan Tarif Surat Kendaraan Bermotor Mengacu Pada PP No 60 tahun 2017

0
897
Foto: Kegiatan para pegawai di Samsat Kota Kupag. Gambar diambil, Kamis, 18 Mei 2017

NTTsatu.com – KUPANG – Pemerintah telah mengeluarkan PP No 60 tahun 2016 tentang jenis tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI sebagai pengganti PP No 50 tahun 2010. Dan PP No 60 tersebut sudah berlaku dari tanggal 7 Januari 2017 yang lalu,

“PP tersebut tidak ada perubahan besaran tarif penertiban SIM baru maupun perpanjangan SIM. Kenaikan yang cukup tinggi terjadi pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang semula Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per penertiban,” kata, Kepala seksi STNK Samsat Kota kupang, AKP. Wiradi setya, kamis (18/5) di Kantor Samsat Kota kupang.

Sedangkan penertiban STNK yang dilakukan 5 tahun sekali juga naik tarifnya baik kendaraan roda 2 yang baru mencapai Rp 100.000 dan perpanjang mencapai Rp 100.000. Sedangkan kendaraan roda 4 yang baru mencapai Rp 200.000 dan perpanjang Rp. 200.000, termasuk tambahan tarif baru untuk pengesahan STNK, Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000. Sedangkan Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000.

Selain itu penertiban surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke luar daerah mengalami kenaikan biaya. Dari Rp 75.0000 menjadi Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 sedangkan kendaraan bermotor roda 4 mencapai 250.000.

Menurut Paming STNK Samsat Kota Kupang, Ibda Arlindo Do Rosari, Untuk permintaan No Cantik pada kendaraan roda 2 maupun roda 4. Hal baru yang di muat dalam PP No 60 tahun 2016 yakni penerbitan No Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau plat nomor kendaraan. Tarif dibedakan oleh banyaknya angka serta tidaknya huruf di belakang angka. Pilihan untuk 1 angka tanpa hurup di belakang tarifnya Rp 20.000.000, jika ada huruf dibelakang angka tarifnya lebih kecil Rp. 15.000.000 dan seterusnya sampai 4 angka pilihan.

Sedangkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Untuk kendaraan bermotor roda 2 mencapai Rp 60.000 sedangkan kendaraan bermotor roda 4 mencapai Rp. 100.000.

Dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan bermotor roda 2 yang baru Rp. 225.000 sedangkan untuk ganti pemilik Rp. 225.000. Untuk kendaraan bermotor roda 4 yang baru mencapai Rp 375.000 sedangkan untuk ganti pemilik Rp. 375.000.

Sementara Kepala UPT. Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Provinsi NTT, Paula Lino mengatakan untuk target Samsat Kota Kupang tahun 2017 mencapai Rp. 103.334.000.000 dan target tersebut lebih besar 35 persen dari tahun 2016 dan realisasi pajak kendaraan bermotor per Mei 2017 sudah Rp. 38.480.570.615 atau 37,25 persen.

“Target pajak Samsat tahun 2017 lebih besar 35 persen dari pajak dari tahun 2016 di sebabkan kepemilikan kendaraan tahun 2017 lebih banyak dari tahun sebelumny” tegasnya.

Menurut Paula, untuk perubahan PP No 60 tahun 2017 tidak berpengaruh pada pendapatan dispenda Provinsi NTT karena seutuhnya penerimaan Negara bukan penerimaan Daerah.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendaraan serta mengurus semua berkas-berkas kendaraan maka pihak Dispemda Provinsi NTT sudah menyediakan Mobil Samsat keliling.

“Mobil SIM keliling tersebut untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dari kami” kata Paula. (Ambu).

Komentar ANDA?