Kenalan di Medsos, Bocah SD di Kupang Dicabuli Pelajar SMA

0
1154

NTTsatu.com — KUPANG — Nasib nahas dialami PGPS alias Pin (12), pelajar kelas VI di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia menjadi korban pencabulan pelajar kelas XI sekolah menengah atas (SMA), berinisial, GFM (16), Jumat (3/4/2020) subuh, sekitar pukul 01.30 WITA di area Bukit Cinta, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, NTT.

Setelah berjanjian, pelaku kemudian menjemput korban di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kamis (2/4) malam lalu membawanya ke lokasi bukit cinta.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan Reskrim Polsek Kupang Tengah, korban dan pelaku sempat bersetubuh di lokasi kejadian.
“Polisi sudah periksa pelaku dan saksi. Hasil visum dari RSB Titus Uli juga sudah kita kantongi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
Ia menjelaskan, aksi pelaku itu diketahui saat keluarga korban bernama Buce kaget, tidak mendapati korban di kamar tidur, padahal sudah menjelang subuh. Buce kemudian membangunkan M, ibu korban. Mereka lalu mencari korban hingga pukul 03.00 WITA.
Selang beberapa saat, pelaku mengantar pulang korban dengan sepeda motor. Keduanya pun kabur karena melihat ibu dan kerabat korban berada di halaman rumah.
“Mereka dikejar kerabat korban dengan sepeda motor. Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban terjatuh dari sepeda motor, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo. Karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang maka dilaporkan ke kami,” katanya.
Menurut dia, karena korban serta pelaku masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan.
“Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum,” imbuhnya.
Polisi juga mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia mengimbau agar orang tua memastikan aktivitas anak sepanjang hari.
“Penggunaan handphone untuk anak agar dikontrol orang tua. Arahkan anak untuk kesibukan positif, sehingga tidak melakukan hal-hal yang kurang baik,” tandasnya. (*/gan)

Komentar ANDA?