Kerjasama Antar Kabupaten Itu Sebuah Keharusan

0
498
Foto: Bupati Manggarai, Deno Kamilus ketika berbicara dalam rakor para bupati/walikota, bersama gubernur dan Forkompimda di Kupang, Rabu, 15 November 2017

NTTsatu.com – KUPANG – Kerjasama antar kabupaten di dalam daerah dan juga kerjasama antar daerah di luar daerah, menjadi salah satu keputusan yang dihasilkan dari Rapat Kerja (Raker) sehari Gubernur dengan Walikota Kupang dan para Bupati se-NTT, di Kupang, Rabu (15/11) kemarin.

Pemerintah kota dan pemerintah kabupaten diminta untuk bisa saling mengisi antara satu dengan lainnya sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat.

“Saya minta Walikota dan para Bupati dapat membangun komitmen kerjasama yang kondusif dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi di daerah menjadi lebih baik. Kita mesti dorong supaya pertumbuhan ekonomi membaik,” kata Gubernur Frans Lebu Raya, saat menyimpulkan hasil usul, saran dan masukan dari Walikota Kupang dan para Bupati se-NTT.

Gubernur Frans Lebu Raya, juga mengharapkan jika bisa pemerintah kota atau pemerintah kabupaten menjalin kerjasama sampai pada skala Internasional. “Apabila ada yang bekerjasama untuk tingkat Internasional, itu lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Manggarai, Deno Kamelus, menyampaikan pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Batang (Jawa Tengah). Kerjasama yang dilakukan, kata Kamelus, terkait Teknologi Informasi (TI) bidang E-Government.

“Kami telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Batang dalam bidang TI. Mengingat, Kabupaten Batang, di Jawa Tengah adalah satu-satunya kabupaten yang penyelenggaraan pemerintahannya berbasis TI,” katanya.

Terkait upaya penyelesaian batas wilayah antar kabupaten dan juga kota, menurut Gubernur Frans Lebu Raya, diperlukan komunikasi secara intensif atas dasar komitmen yang kuat antar pemerintah daerah, untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa batas wilayah administrasi pemerintahan tidak mendelegasikan hak-hak, baik perorangan maupun komunal. Persoalan ini adalah murni batas wilayah administrasi pemerintahan. Tidak boleh dikaikan dengan hak ulayat.

“Saya minta para Bupati untuk terus membangun komunikasi, tentunya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah siap memfasilitasinya,” kata Lebu Raya.

Untuk diketahui, kabupaten yang telah mendapat Surat Keputusan Penegasan Perbatasan dari Menteri Dalam Negeri, yaitu batas kabupaten antara Flores Timur dan Sikka, Ende dan Nagekeo serta Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Timor Tengah Utara (TTU) yang telah diserahkan langsung oleh Gubernur Frans Lebu Raya, saat Raker Walikota dan Bupati se-NTT, kemarin. (hms setda ntt/bp)

Komentar ANDA?