NTTsatu.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP elektronik (E-KTP) di tahun 2011-2012.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2 triliun.
“Berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Rp2 triliun (kerugian),”kata Yuyuk, Jumat (30/9).
Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam kasus pengadaan penerapan E-KTP tahun 2011-2012. KP menduga, Irman bersama-sama Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam proyek senilai Rp 6 triliun ini.
Menurut Yuyuk, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). “Dugaannya melakukan perbuatan hukum menyalahgunakan kewenangan semacam mark up oleh pejabat yang bersangkutan,” tambahnya.
KPK juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait kasus ini. “Penetapan tersangka bukan akhir kasus ini dan masih banyak saksi-saksi yang akan digali dari banyak pihak dan memiliki keterangan, jadi memang untuk melengkapi berkas masih perlu waktu lagi,” tegas Yuyuk.
Sugiharto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini sejak 22 April 2014 lalu. Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini.
Yuyuk mengatakan, angka dugaan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun itu merupakan hasil perhitungan BPKP melalui modus mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan. “Tapi mengapa angkanya hingga Rp 2 triliun saya harus menanyakan lagi kepada penyidik,” ujarnya.
Irman saat ini masih menjabat sebagai staf ahli Mendagri Tjahjo Kumulo. “Rekomendasi kepada Mendagri untuk memberhentikan tersangka IR belum ada, tapi KPK akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterangan dalam kasus ini,” tambah Yuyuk.
Penetapan Irman yang butuh waktu lebih dari dua tahun dari penetapan tersangka pertama pada 22 April itu, menurut Yuyuk karena banyak saksi dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. “Sedangkan untuk kondisi kesehatan Sugiharto terakhir saya belum mengetahui, penyidik ekstra keras bekerja untuk melengkapi berkas-berkas kasus ini,” tegas Yuyuk. (*/bp)