Kerugian Negara Proyek Pembangunan Kantor Inspektorat Matim Sekitar Rp 300 Juta

0
373
Foto: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai, Ida Badus Windayana

NTTsatu.com – RUTENG – Dugaan korupsi pembangunan kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai (Matim) senilai hampir Rp 2 M bersumber dari APBD II 2015  Matim, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 300 juta lebih.

“Berdasarkan alat bukti yang kita sudah miliki  kerugian negara berpotensi di atas Rp 300 juta ” kata kajari Manggarai melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari Ruteng, Ida Bagus Putu Windayana kepada NTTsatu.com usai menghantar tahanan Lorensius Loni mantan Kepala Tapem Setda Matim di tahanan Rutan Carep Ruteng, Senin 2 Oktober 2017 malam.

Dia mengatakan fakta akan dijelaskan pada sidang di pengadilan. “Di persidangan nanti kami akan menjelaskan semua berdasarkan alat bukti yang sudah ada pada saat ini dan kami terus mendalami fakta-fakta yang ada,” katanya.

Dia menjelaskan, hingga Senin, 2 Oktober 2017, pihak kejaksaan sudah melakukan penyidikan terhadap 17 saksi. Dari hasil penyidikan itu akan terus dikembangkan untuk menentukan apakah masih ada tersangka baru selain Lorens Loni yang sudah ditaha sejak semalam.

Ditambahkanya, setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 2 Oktober 2017  kemarin, Kadis PUPR Matim  Lorens Loni  masih berstatus sebagi saksi. Namun dari hasil penyidikan,  hingga sekitar 18.30 Wita petang kemarin, dia naik status menjadi tersangka/

“Karena tersangka dalam kondisi kurang fit, maka untuk sementara ditahan dan akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa (3/10) sebagai tersangka,” ujar Bagus. (mus)

Komentar ANDA?