Kesepakatan Bersama Perlindungan Laut di Teluk Hadakewa

0
943
Foto: Para tokoh adat sedang melakukan ritual adat di pantai Tokojaeng dalam rangka perlindungan laut dan isinya di wilayah teluk Hadakewa

LEWOLEBA. NTTsatu.com – Perlindungan terhadap laiut dan isinya di Teluk Hadakewa dotandai dengan sebuah kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh para tokoh adat, para kepala desa dan disaksikan oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya  dan penjabat bupati Lembata, Sinun Petrus Manuk.

Naskah kesepakatan bersama itu ditandatangani di kampong Tokojaeng desa Lamatokan, Kecamatan Ile Ape Timur, Senin, 30 Januari 2017. Usai penandatangan dokumen kesepatakan itu, langsung dikukuhkan dengan ritual adat di pantai Tokojaeng oleh para tokoh adat setempat.

Berikut ini merupakan naskah kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh tiga orang tokoh adat, 14 Kepala desa dan Gubernur NTT serta penjabat bupati Lembata:

Keanekaragaman hayati di teluk Hadakewa telah memberikan keindanan bagi lautnya. Ikan beraneka warna, berbagai jenis dan berbagai ukuran. Terumbu karang beraneka bentuk dan warna serta kerang dan siput-siputan beraneka bentuk dan ukuran yang ikut menjaga ekosistem laut.

Ada duyung yang hidup berkeluatga bersama istri dan anak-anaknya di wilayah laut Lamatokan dan Tapolangun. Ada gerombolan penyu yang berbaris setiap jam 3 sore ke arah pantai Lamawolo. Ada karang yang disebut meja pertemuan.

Semuanya disediakan oleh Tuham Sang Pencipta dan kita menyebutnya sebagai layanan alam. Karena itu kami maayarakat dan nelayan desa Dikesare, Lamatokan dan Tapolangun yang menjaga pintu maauk teluka Hadakewa bersepakat:

  1. Menetapkan tujuh lokasi kritis yang perlu dilindungi dengan cara-cara yang aķan kami sepakati kemudian yakni:

a. “Wewa Belang” di desa Lamatokañ dimana di tempat ini banyak

ditemui spesies laut yang dilindungi yakni duyun, hiu dan Lumba-lumba.

b. “Rubu kuja” di desa Lamatokan sebuah karang besar selain sebagai tempat bertelur ikan-ikan dan dapat mengurangi abrasi juga diyakini menjadi tempat bersejarah bagi suku teretentu di Tokojaeng

c.”Karang Meja” di desa Ĺamawolo melrupakan sebuah karang yang sangat indah berbentuk meja bundar yang sudah dikunjungi wisatawan baik wisman maupun wisdom.

d.”Welo Maten” di deaa Tapolangun merupakan daerah tempat hidupnya ikan duyun

e.”Wato Nuhung” di desa Dokesare merupakan karang yang seĺain mengurangi abrasi pantai dan tempat ikan-ikan berkembang biak juga diyakini sebagai jelmaam dari nenek moyang sebagian  suku di Dikesare dan Ile Ape

f.”Motel” di Dikesari merupakan tempat yang banyak ditemukan spesies yang dilindungi seperti kima, kepiting dan teripang.

g.Festival “Nuha Nera” sebagao pusat kegiatan wisata bahari.

2. Melindungi dan mencegah penangkapan dan pengrusakan spesies dan biota laut terancam punah yaitu:

Duyun dalam bahasa daerah diaebut Jurung, Penyu dalam bahasa daerah diaebut Kea. Pari manta dalam bahasa daerah disebut Pakela. Ikan napoleon dalam bahasa daerah disebut Lebatuku, Ikan lumba-lumba dalam bahasa daerah diaebut  Kebero.

Terumbu karang dalam bahasa daerah diaebut Aha atau Rubu, Bakau dalam bahasa daerah diaebut Kwaka dan Kuda laut dalam bahasa daerah diaebutIke Kuda

  1. Membentuk Badan Pengelola Laut BREKET LEWO sebagai perwakiĺan 14 desa disekitat teluk

Kesepakatan bersama itu ditandatangani tokoh adat dari Lamatokan, Dikesars , Tapolangun. Pemeritah desa dari 14 desa yakni desa Lamatokan, Lamawolo, Jontona, Todanara, Watodiri, Baopana, Lamatuka, Merdeka, Hadakewa, Lerahinga, Waienga, Tapobaran, Tapolangun dan Dikeaare. Kemudian ikut mendatangani kesepakatn itu adalah Lembaga pendamping BARAKAT,  Benediktus Bedil selaku Direktur, Adi Widyanto  selaku tim leader RIT CEPF-Wallacea Burung Indonesia serta Gubernur NTT bersama penjabat Bupati Lembata sebagai saksi. (bp)

Komentar ANDA?