Ketua Bawaslu NTT Jangan Asal Omong Soal TPS Rawan di Lembata

0
466
Foto: Yogy Making

LEWOLEBA. NTTsatu.com – Pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Nelce Ringu yang dilansir Pos Kupang on line, 27/1/2017 memantik reaksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Nubatukan, Lembata . Elias Making.

Nelce Ringgu mengatakan, bahwa Tempat Pemunguntan Suara (TPS) di Kabupaten Lembata ditetapkan dalam lima besar Nasional daerah dengan jumlah TPS terawan dan tertinggi dalam Pilkada di seluruh Indonesia.

“Menurut kami, pernyataan seperti ini tak layak disampaikan oleh seorang ketua Bawaslu, apalagi tidak disertai pendasaran yang jelas. Kita pertanyakan, apa indikator dari penilaan Bawaslu. Jadi jangan asal bicara. kalau mau omong soal dugaan kecurangan, Lembata sepanjang sejarah Pemilu baru terjadi pelanggaran dua kali yakni satu kali terjadi di Lewoleba tengah yang kasusnya kemudian di putuskan di Pengadilan Negeri dan satu kali terjadi di desa Kolipadan Pemilu Ulang. dan itu kami akui, tetapi bagaimana dengan daerah lain di NTT yang pemilu ulangnya untuk satu kecamatan,” tegas Elias Making.

Melalui rilisnya yang diterima redaksi NTTsatu.com, Senin, 30 Januari 2017, Elias Making yang akrab disapa Yogy Making itu menegaskan, soal akurasi data, Nelce selaku ketua Bawaslu NTT harus melakukan pengecekan di kabupaten lain dengan akurasi data pemilihnya jauh berbeda dengan SIDALI.

Hal yang sama juga tentang ketersediaan logistik, dugaan money poliitik, dan ketepatan prosedur sebelum memberikan vonis seperti itu.

“Kami hanya mau tahu apa indikatornya. Pernyataan ketua Bawaslu ini berimplikasi terhadap tingkat kepercayaan warga terhadap kami selaku penyelenggara, hal mana berbanding tterbalik dengan fakta riil, dimana kami berupaya maksimal untuk bekerja menghindari segala macam kesalahan demi menggembalikan citra lembaga pengeyelenggara pemilu,” tegasnya.

Menurut Yogy, seorang intelek biasanya memberikan penialaian didasarkan pada nilai ukur yang bisa di pertanggungjawabkan.

“Ternyata pandangan saya ini salah. Sebaiknya ibu Nelce mengevaluasi kinerja strukturnya dari pada mengevaluasi kinerja KPU dan jajarannya tetapi tidak menggunakan indikator yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sekali lagi menurut Yogy,  evaluasi sah-sah saja dilakukan tetapi dengan didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan itu terjadi setelah Pilkada selesai.

“Sebagai Penyelenggara Pemilukada tingkat kecamatan, kami menyayangkan evaluasi sepihak yang dilakukan oleh Bawaslu NTT, dan kerena itu kami mendesak Ketua Bawaslu untuk segera mengklarifikasi pernyataannya,” tegas Yogy Making. (bp)

Komentar ANDA?