Ketua DPC Demokrat Kota Kupang Dicoret Dari Daftar Caleg

0
403

NTTsatu.com -KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang akhirnya mencoret bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herry Kadja karena pernah tersangkut masalah hukum atau kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Keputusan ini berdasarkan pleno dan hasil respon serta konsultasi dengan KPU RI maupun KPU Provinsi NTT untuk mencoret nama Herry Kadja dari daftar bacaleg,” kata Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo, Selasa, 14 Agustus 2018.

Herry Kadja, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kupang  sekaligus caleg dari Nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maulafa dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena diketahui pernah pernah tersangkut masalah hukum pada 1991, yakni kasus pemerkosaan dengan korban berusia 15 tahun saat itu.

Ketua Divisi Teknis bidang pencalonan KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredik mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil proses dan tanggapan dari KPU RI berdasarkan surat Nomor 627/PL.014 SD/53/Prov/VIII/2018, yang menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat.

“Sampai pada kesimpulan hari ini, kami memutuskan agar saudara Herry Kadja di TMS-kan dari daftar calon sementara,” kata Lodowyk.

Dengan dicoretnya Herry Kadja dalam daftar caleg, maka KPU segera menyampaikan ke partai politik untuk segera mengganti calon
tersebut sebelum 31 Agustus 2018, sebelum dilakukan verifikasi dokumen calon pengganti untuk ditetapkan dalam daftar calon tetap. (nttterkini/bp)

 

Foto: Herry Kadja, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang yang juga masih menjabat anggota DPRD Kota Kupang  dicoret KPU Kota Kupang dalam Daftar Calon Sementara (DCS)

Komentar ANDA?