NTTsatu.com — KUPANG —
Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Mesak Mautuka akhirnya menempuh jalur hukum setelah video tudingan pemerasan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek viral di media sosial.Demas resmi membuat laporan polisi ke Polres Alor dengan bukti laporan polisi: STPL/97/V/2020/ NTT/ Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.
Selain Ketua DPRD, Demas juga melaporkan pemilik chanel Mahensa Express, Efraim Lamma Koly. Laporan Polisi chanel Mahensa Expres bernomor: STPL/98/V/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.
Laporan polisi itu dilayangkan menyusul
beredarnya video dari akun Mahenaa Expres yang menuding, Demas Matuka selaku pemimpin redaksi Tribuana Pos melakukan pemerasan 7 bungkus rokok kepada anak Ketua DPRD Alor, 10 Maret 2020 lalu.
“Saya merasa dirugikan dari postingan dan penyebaran potongan dua video yang disatukan pada chanel youtube Mahensa Express yang sudah viral dan mencoreng kehormatan saya sebagai jurnalis,” ujar Demas kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
“Saya terkejut dan tidak membayangkan pernyataan itu dikeluarkan orang sekelas Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek terhadap saya,” sambungnya.
Menurut dia, laporan polisi itu dibuat sebagai bentuk pendidikan hukum guna mencari keadilan hukum yang seadil-adilnya dan tanpa ada kepentingan politik di dalamnya.
“Saya tidak ada urusan, kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu atau siapapun itu. Laporan saya ini murni masalah hukum sebagai upaya mengembalikan kehormatan saya, keluarga dan selaku Pemred Tribuana Pos di mata masyarakat,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Alor dan khususnya senior-senior dan rekan-rekan jurnalis di Alor dan di NTT umumnya, karena video tudingan itu sempat membuat profesi wartawan tercoreng di mata publik.
“Saya merasa bahwa pernyataan itu 100% tidak benar. Faktanya, saya tidak pernah melakukan pemerasan 7 bungkus rokok sesuai yang dituduhkan kepada saya. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Alor yang sudah mendukung saya dalam kasus ini,” imbuhnya. (dian/bp)