Ketua DPRD Lembata Belum Penuhi Panggilan Polda NTT

0
348

KUPANG. NTTsatu.com – Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Ferdi Koda yang seharusnya memberikan keterangan di Polda NTT, Rabu, 8 Juli 2015 terkait laporan Bupati Lembata Yance Sunur menyatakan dia tidak datang di Polda NTT karena masih mencari pengacara yang harus mendampinginya dalam pemeriksaan tersebut.

“Saya sudah secara resmi mengirimkan surat ke Polda NTT bahwa saya tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan di Polda NTT kemarin. Surat itu diantar seorang sahabat saya dan menyerahkannya di Polda NTT, Alasan saya tidak hadir karena saya masih mencari seorang pengacara yang harus mendampingi saya saat memberikan keterangan,” katanya ketika dihubungi melalui telepon dari Kupang ke Lewoleba, Kamis 09 Juli 2015.

Ditanya, apakah sudah mendapatkan seorang pengacara, Koda mengatakan masih berusaha untuk mendapatkan pengacara yang tepat sehingga bisa memberikan nasehat hukum yang baik dan benar demi keadilan dan kebenaran.

Koda menjelaskan, Bupati Lembata, Yanci Sunur melaporkan dia ke Polda NTT dengan tuduhan fitnahan. Baginya, seharusnya Bupati melaporkan masalah ini kepada Polres Lembata karena locus kejadian itu berada di Lembata, bukan di Polda NTT.

“Saya tidak mengerti, locusnya kan ada di Lembata, tetapi Bupati harus melaporkannya ke Polda NTT?. Saya tidak habis pikir. Tapi baiklah, sebagai warga negara yang baik, saya akan datang ke Polda NTT di Kupang untuk memeberikan keterangan setelah mendapatkan penasehat hukum yang tepat,” katanya.

Koda menjelaskan kronologi kejadiannya, masalah ini muncul karena masalah pasar yang belum terselesaikan hingga saat ini. Pedagang dari pasar Pada pindah dan berjualan di lokasi taman Kota Swaolsa. Mereka pindah karena pemerintah membuka lagi secara resmi pasar di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) di bilagan Rayuan Kepala, Lewoleba. Padahalan selama ini hanya da dua pasar yakni Pasar di bagian Timur Lewoleba dan pasar di Bagian Barat Lewoleba seusia dengan Perda Nomor 12 Tahun 2013..

“Mereka pindah dan berjualan di taman kota Sawolsa. Dan ini reaksi spontan mereka atas kebijakan pemerintah Kabupaten Lembata yang membukan pasar baru di TPI,” katanya.

Dia menuturkan, tanggal 31 Maret 2015 DPRD mengundang Bupati untuk hadir di DPRD untuk membicarakan masalah itu. Tetapi Bupati tidak hadir bahkan membawa para pimpinan SKPD ke desa. Hal yang sama juga terjadi pada tanggal 13 April 2015. Saat itu yang datang hanya Wakil Bupati, Viktor Mado Watun dan Sekda Lembata, Petrus Toda Atawolo.

Kemudian tanggal 14 Aprl 2015,aparat Polisi Pamong Praja dibawah pimpinan Kasat Pol PP, Kanis Making dating untuk memaksa para pedagang meninggalkan lokasi itu. Nyaris terjadi bentrokan karena para pedagang sudah siap bertarung hingga pertumpahan darah dengan mempersiapkan senjata.

“Saya panggil Kanis Making, dan omong baik-baik. Saya bilang para pedagang sudah siap kursi jadi mari kita duduk dan bicarakan ini dengan baik. Namun Kanis dengan gagah beraninya mengatakan, sesuai perintah atasannya, mereka harus digusur dari tempat ini. Saya suruh dia panggil Bupati datang ke lokasi ini tapi dia tidak mau. Saya kemudian mengatakan, kurang ajar kalian. Kata kurang ajar itulah yang dipegang Bupati untuk melaporkan saya ke Polda NTT,” jelas Koda.

Koda kemudian melanjtutkan, “Kata kurang ajar itu saya tidak ditujukan kepada Bupati, lalu kenapa dia yang tersinggung dan melaporkan saya kepada Polda. Baiklah nanti kita buktikan di hadapan hukum.” Tegasnya. (iki)

Komentar ANDA?