Ketua KPK: Sebelum Pemilihan Ada Calon Kepala Daerah Diumumkan Sebagai Tersangka Korupsi

0
337
NTTsatu.com -PONTIANAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan mengumumkan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2018 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipiko).
NTTsatu.com- PONTIANAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan mengumumkan calon kepala daerah dalam Pilkada serenyak 2018 sebagai tersangka kaaua dugaan tindak pidana korupai (Tipikor).
Namun saat ditanya oleh awak media, Ketua KPK Agus Rahardjo, enggan menyebutkan berapa banyak calon kepala daerah Pilkada serentak se-Indonesia yang bakal dijadikan tersangka.
“Kalau itu, supaya Ketua KPK nanti tidak menyebarkan rumor, Anda tunggu saja. Anda tunggu, nanti pada waktu sebelum pemilihan pasti ada pengumuman dari KPK,” ujarnya saat hadir di acara pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan tipikor wilayah hukum Kalbar di Hotel Aston, Pontianak, Senin (5/3).

Sebelumnya, KPK telah menjaring beberapa calon kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait dengan pencalonan dalam Pilkada.

Antara lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, yang ingin maju sebagai calon Gubernur NTT. Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai calon Gubernur Lampung dan Nyono Suharli Wihandoko, bakal calon Bupati Jombang.

KPK juga tidak ingin melempar rumor bahwa di Kalbar ada calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah serupa.

“Kami sekali lagi mohon maaf tidak bisa menyebar rumor di Kalbar ada sekian yang sedang diselidiki, ada sekian yang. Itu biar proses berjalan lah. Biar proses berjalan, biar teman-teman pihak yang lain bertugas sesuai dengan secara alamiah saja,” katanya.

“Teman-teman Kejari, teman-teman dari Polres, kejaksaan, biar bertugas seperti biasa. Pada waktunya kalau mereka sudah menemukan alat bukti cukup, pasti itu akan dibawa ke dalam proses pengadilan,” jelas Agus.

Pada pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi wilayah hukum Provinsi Kalbar, selain KPK dihadiri pula dari pihak Kejagung, BPK, BPKP, Bareskrim Polri, POM TNI, PPATK, dan aparat penegak hukum tingkat Provinsi Kalbar. (*/bp)

Komentar ANDA?