Kinerja Menurun, Gubernur NTT Bebas Tugaskan Tiga Kepala Dinas selama 3 Bulan

0
1793
Sanksi itu menyusul adanya hasil penilaian dan evaluasi kinerja yang dilakukan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap kinerja 39 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi NTT. 

 

Kepala dinas yang mendapat sanksi yaitu Kepala Dinas  Sosial NTT, Djamaluddin Ahmad, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah NTT, Petrus Seran Tahuk, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi.

Sekda NTT, Benediktus Polo Maing kepada media,  Rabu (6/4/2022) siang mengatakan, punishment kepada perangkat daerah tersebut bukan saja dilakukan tahun ini namun sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya demi meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Sanksi yang diberikan yaitu dibebas tugaskan sementara dari tugas yang diemban sebagai kepala dinas. Keputusan yang diambil Gubernur NTT itu sebagai bentuk keseriusan membangun birokrasi pelayanan pemerintahan yang baik di provinsi NTT.

Menurut Polo Maing, sanksi cuti dan pembebasan tugas kepada tiga Kepala Dinas  itu bukan non job tetapi sebagai pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja.

Pemerintah saat ini, kata Polo Maing, melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja semua pimpinan OPD berdasarkan kontrak kinerja yang sudah ditandatangani bersama Gubernur.
Dari hasil evaluasi tersebut, akan menentukan kebijakan yang diambil sesuai dengan pencapaian kinerja pimpinan OPD.

 

 

“Dalam perjanjian kinerja, pimpinan OPD telah menandatangani format untuk mengundurkan diri jika kinerjanya buruk. Kesiapan semua pimpinan sudah sampai pada tingkat itu,” sebutnya.

Lanjutnya, keputusan Gubernur untuk memberikan sanksi tergantung kinerja setiap kepala dinas . Konsep ini sudah berlangsung lama dan Gubernur tinggal mengeksekusi.

Dari hasil evaluasi tahun 2021, dari 39 pimpinan OPD yang dievaluasi terdapat 29 berkinerja sangat berhasil atau nilai A, 9 nilai B dan 1 nilai C.

Dari 9 OPD dengan nilai B tersebut terdapat 7 pimpinan OPD jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan dari nilai C ke B sedangkan 2 lainnya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan dari A ke B. Sementara yang nilai C turun dari nilai A. Hal ini menunjukan adanya penurunan kinerja.

“Kalau Kadis Sosial dan Kadis Pendidikan itu memang nilai B tetapi kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya maka mengalami penurunan, dan Kepala Badan Perbatasan juga mengalami penurunan hingga nilai C, ” ujarnya.

Ia menuturkan, dari angka tersebut menunjukan ada penurunan kinerja dari ketiga pimpinan OPD itu. Maka sesuai perjanjian kinerja Gubernur NTT memberikan punishment kepada mereka.

“Mereka istrahat sementara sambil menunggu penunjukan Plt agar melanjutkan sementara tugas tersebut sambil melakukan pembenahan,” bebernya.

Ia menegaskan, sanksi Cuti tersebut diberikan selama 3 bulan namun jika ada progres, kemajuan atau pertimbangan lain dari Gubernur maka bisa dikembalikan ke jabatan semula dalam waktu secepatnya. (VN/bp)

Komentar ANDA?