Klarifikasi Bawaslu NTT Salah Alamat

0
314

KUPANG. NTTsatu.com – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam mengadilii gugatan Honing Sanny terhadap Badan engawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT sudah ditindaklanjuti Bawaslu. Namun surat klarifikasi lembaga itu dinilai salah alamat, karena klarifikasi itu harus dibuat dan dikirim ke DPP PDI Perjuangan bukan ke DKPP.

Penasehat Hukum Honing Sanny, Petrus Balla Pattyona yang dihubungi NTTsatu.com melalui jaringan telepon seluler dari Kupang ke Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015 mengatakan, Bawaslu sudah membuat surat klarifikasi namun surat itu salah alamat.

“Srat klarifikasi yang dibuat Bawaslu itu salah alamat, karena klarifikasi itu harus dikirik ke DPP PDIP, asalnya surat terdahulu yang merekomendasikan Honing Sannny dikirim ke DPD PDIP. Subsansi suratnya juga salah karena tidak menyatakan apa-apa terhadap rekomendasi surat Bawaslu terdahulu. Tembusan suratnya juga tidak disampaikan ke pihak-pihak terkait seperti Ketua Umum DPP PDIP dan juga kepada Honing Sanny. Kami minta suratnya diperbaki atau kami nadukan lagi ke DKPP,” tegas Petrus.

Untuk diketahui, Bawaslu NTT membuat surat klarifikasi dengan Nomor 213/Bawaslu-Prov/X/2015 bersifat Penting tertanggal 15 Oktober 2015 ditujukan kepada Ketua dan Anggota Dewan Kehormata n Penyelenggara

Pemilihan Umum Republik lndonesia di Jakarta.

Dalam surat itu tetulis, sehubungan dengan digunakannya Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :210/Bawaslu-Prov/V/2014, tanggal 2 Mei 2014, perihal Tanggapan atas Laporan DPD PDIP Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh beberapa pihak untuk kepentingan politik maupun gugatan hukum maka bersama ini Bawaslu provinsi NTT menyampaikan klarifikasi dalam dua point yakni: Pertama: Bahwa surat tanggapan tersebut adalah surat korespondensi biasa antar Bawaslu Provinsi NTT selaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan peserta Pemilu dalam hal ini DPD PDI Perjuangan provinsi NTT dan bukan rekomendasi kepada partai untuk mengambil tindakan hukum berupa pemberhentian dari keanggotaan partai maupun untuk pergantian antar waktu terhadap anggota DPR Rl.

Kedua: . Bahwa surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan tanggapan atas surat keberatan DPD PDI perjuangan Nomor: 0850/DPD- NTT/IV/2015, tanggal 26 April 2014, Perihal: Pengajuan Keberatian Hasil Pleno Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Ende, Surat Nomor: 0851/DPD-NTT/|V/2014, tanggal 30 April 2014, Perihal: Lanjutan Pengajuan Keberatan Hasil Pleno Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Ende dan surat Nomor: 0852/EX/DPD- NTT/V/2O14,tanggal 2 Mei 2014 Perihal: Pengajuan Bukti Tambahan Keberatan Hasil Pleno Pemilu Legislatif 2014 di Nusa Tenggara Timur dan tidak bersifat imperative (tidak bersifat mengikat dan memaksa).

Ketua Bawaslu provinsi NTT, Nelce P Ringu yang dihubungi berulang kali ke nomor teleon selulernya tidak mengangkat telepon, SMS yang dikirim juga tidak digubri. (bp)

======

Foto; Penasehat Hukum Honing Sanny, Petrus Bala Pattyona

Komentar ANDA?