KNPI NTT Kutuk Aksi Premanisme Aparat

0
522
Foto: Ketua DPD KNPI NTT, Hermanus Th. Boki

KUPANG. NTTsatu.com – DPD KNPI Provinsi NTT, mengutuk keras tindakan kekerasan alias  premanisme oknum aparat kepolisian dan Kejaksaan Tinggi NTT terhadap tiga orang aktivis PMKRI Cabang Kupang ketika menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati NTT, Jumat, 28 Oktober 2016.

“Sebagai Ketua KNPI NTT, saya mengutuk keras tindaka tidak terpuji yang dilakukan oknum pada dua lembaga. Tindakan tersebut adalah tindakan aparat yang selain tidak terpuji, juga dengan sadar telah mencoreng bahkan memperburuk citra kedua institusi yang sedang bersusah payah membenahi dan mengembalikan kepercayaan publik atas citra yang sangat buruk di mata publik,” tegas Hermanus Boki.

Hermanus yang dihubungi NTTsatu.com Minggu, 30 Oktober 2016 menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT dan Kapolda NTT segera mengambil langkah pembinaan bahkan memberikan sanksi keras kepada anggotanya yang secara sadar melakukan hal itu.

“Apapun alasannya. Harus segera ditindak. Selain itu, sebagai Ketua Pemuda/KNPI NTT, saya harapkan Kajati dan Kapolda NTT harus bersikap dan berjiwa satria dengan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakan brutal yang telah dilakukan anggotanya masing-masing. Hal ini harus segera dilakukan oleh Kajati dan Kapolda NTT,” kata Hermanus Boki.

Untuk diketahui, tiga aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang ditahan oleh Kepolisian Resort Kupang Kota pada saat melakukan Aksi Sumpah Pemuda pada Jumat 28 Oktober 2016 pukul 11.00 wita di Kantor Kejaksaan Tinggi Kupang.

Aksi Longmarch dimulai dari Sekretariat PMKRI ke Kantor Kejati Kupang.  Sesampai di depan Kantor Kejati NTT, masa masuk secara paksa ke dalam halaman Kantor Kejati melalui gerbang belakang. Sempat terjadi aksi saling dorong antar mahasiswa dengan pihak Kejati dalam insiden tersebut.

Bahkan masa aksi sempat menduduki Kantor Kejati, dan  mahasiswa membakar dua  krans bunga yang berada di depan pintu kantor kejaksaan. Karena masa aksi memaksa untuk masuk ke dalam Kantor Kejati, terjadilah chaos antara masa aksi dan Kepolisian Resort Kupang Kota, akibat  dari aksi tersebut  tiga  mahasiswa ditahan.

Masa aksi meminta bertemu Kajati yang baru sehari dilantik untuk berdialog terkait  penjualan aset PT.Sagaret yang diduga melibatkan Mantan Kepala Kejati Kupang John Purba. (*/bp)

Komentar ANDA?