Koalisi Parpol Desak Hentikan Proses Pilkada TTU

0
361

KEFAMENANU. NTTsatu.com – Sejumlah Koalisi Partai politik di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendatangi Panwaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Senin (19/10) petang. Mereka mendesak KPU dan Panwaslu TTU menghentikan semua tahapan proses pilkada yang mengangkangi aturan hukum dan berpeluang merugikan keuangan negara.

Sikap koalisi parpol ini disampaikan terhadap proses pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten TTU yang dilakukan KPU TTU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Koalisi berpandangan bahwa putusan MK wajib dijunjung tinggi namun dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan UU No. 15/2011 tentang penyelenggara Pemilu. Pasalnya, putusan MK tidak membatalkan kedua undang – undang di atas. Sehingga KPU TTU dalam melaksanakan Putusan MK tetap harus berpedoman pada UU No.UU No. 8/2015 dan UU no. 15/2011.

“Fakta yang dilakukan KPUD TTU di luar rel aturan dan berpotensi pada out put pemilukada yang cacat hukum”, tegas pimpinan parpol Partai Amanat Rakyat (PAN) TTU, Miguel Atibau dalam ruang kerja jubir sekaligus Divisi Penindakan pelanggaran Panwaslu kabupaten TTU.

Dengan berpedoman pada beberapa alasan, koalisi parpol mendesak Panwaslu kabupaten TTU untuk menghentikan semua tahapan proses Pilkada.

“Kami menyampikan ke panwaslu agar menggunakan kewenangan yang diberikan UU untuk mengawasi KPU. Kami minta KPU juga jangan terlalu berlebihan semangatnya, kita semua menghormati putusan MK namun tentunya semua ada proses yang harus kita semua taati dan hormati,” ungkap Miguel Atibau.

Dikatakannya, Rakyat TTU akan menggugat lembaga MK . MK tidak super body, seolah – seolah 9 orang itu bisa menentukan sesuatu yang ibaratnya kasih pedang dan parang untuk kami rakyat TTU saling membunuh.
Atibau mewakili koalisi partai yang ada secara berulang – ulang menegaskan KPU TTU untuk lebih berhati – hati dalam melaksanakan tahapan proses pilkada yang sementara berjalan.

“Kami ingatkan sejak sekarang kepada KPUD TTU bahwa ini bahaya. Daripada nanti pada akhirnya sudah ada masalah baru terjadi saling lempar antara satu dan yang lainnya. KPU juga seharusnya lebih berhati – hati dan bisa bersabar menunggu PKPU yang sementara dibahas di DPR RI. Kalau PKPU itu datang sosialisasi kita semua lihat bersama dan bantu sosialisasi ke masyarakat supaya masyarakat paham dan akhirnya harus memberikan pilihan yang tepat. Jangan sampai model pemilu ini, kotak surat suaranya jadi kotak perpecahan dan penghancuran. Siapa yang mau bertanggungjawab terhadap kotak yang isinya setuju dan tidak setuju ini,” tegasnya.

Wilem Oky dari Partai Golkar menambahkan, “KPUD TTU jangan terlalu eforia yang berlebihan menyusul putusan MK kemudian melupakan tugas kewenangan dia kemudian ikut memasung partisipasi dan hak demokrasi rakyat. Saat ini justru yang tidak diperhatikan adalah sosialisasi penyadaran terhadap rakyat akan putusan MK malah sibuk melanjutkan tahapan – tahapan proses pilkada. Jangan karena putusan MK, KPUD memasung hak demokrasi rakyat”.

Dari 7 partai yang tergabung dalam Koalisi partai politik penegak demokarasi kabupaten Timor Tengah Utara, hanya 5 pimpinan partai yang mendatangi Panwaslu kabupaten TTU masing – masing, dari pimpinan Partai Nasdem, Hendro Meko mewakili ketua partai Tasi Yoseph, B. Hermenegildus Bone (Hanura), Miguel Atibau, SP (PAN), Wilem Oky (Golkar), Yohanes Salem, ST (Demokrat). Sementara Thimoteus Atolan (Gerindra) dan Hubertus Kun Bana, SH (PKPI) berhalangan hadir.

Kedatangan koalisi partai politik ini diterima ketua panwaslu kabupaten TTU, Anselmus Suni, Juru bicara sekaligus Divisi Penindakan Pelanggaran, Yohanis Siki dan Divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga, Martinus Kolo.

Siki menghargai langkah yang diambil koalisi partai dan menerima penyataan sikap koalisi partai untuk segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke Bawaslu untuk segera mendapat jawaban.
Inti dari penyataan sikap kaolisi partai menurut Siki, adalah kaitan dengan tahapan – tahapan yang sudah dilakukan KPUD TTU tanpa pengawasan pihak Panwaslu.

====

Foto: Koalisi Parpol ketika mendatangi Panwaslu TTU

Komentar ANDA?