Kolimon, Mantan Direktur PNK Divonis 8 Tahun

0
442

KUPANG. NTTsatu.com – Mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Bekak Kolimon terpidana dalam kasus dugaan korupsi mafia proyek di lembaga itu divonis selama 8 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) selama Terkait itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi terpidana.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada NTTsatu.com, Sabtu (10/10/2015) mengatakan, eksekusi akan dilakukan setelah JPU menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Kupang.

“Jika kami sudah terima salinan putusannya, nanti akan dikirimkan juga ke terdakwa beserta surat panggilan. kamiberharap terdakwa penuhi panggilan sehingga langusung dieksekusi,” kata Ridwan.

Dijelaskan Ridwan, eksekusi dilakukan dengan melakukan penahanan terhadap Bekak Kolimon di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa hukuman sebagai narapidana.

Dikatakan Ridwan, saat ini terdakwa lepas demi hukum karena masa penahanannya habis saat yang bersangkutan lakukan Kasasi. Namun dengan adanya putusan Kasasi ini, terpidana segera ditahan. Sesuai putusan Kasasi, lanjutnya, Bekak Kolimon divonis selama delapan tahun penjara, dan terpidana diwajibkan untuk membayar denda yang mana sebelumnya hanya Rp 300 juta menjadi Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam putusan Kasasi, terang Ridwan, hakim menolak permohonan Kasasi dari Bekak Kolimon, dan sebaliknya mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Dikatakan Ridwan, dalam petikan putusan Kasasi, hakim membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang (PTK), Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG tanggal 24 Maret 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Kupang No. 06/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg tanggal 21 Januari 2015.

Dan putusan Kasasi, menyatakan terdakwa Bekak Kolimon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, serta tindak pidana pencucian uang. Sehingga semua barang bukti yang merupakan aset kekayaan terdakwa dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, Bekak Kolimon sebelumnya divonis hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Menolak putusan itu, Bekak mengajukan upaya hukum banding dan putusannya PTK menguatkan putusan sebelumnya.

Bekak Kolimon terbukti turut serta dalam pemborongan pengadaan barang dan jasa yang tanpa melalui proses revisi DIPA telah melakukan pemecahan paket-paket dan mengerjakannya, baik dengan menggunakan perusahaan sendiri maupun perusahaan yang dipinjam dari pihak lain. Atas perbuatan tersebut, Bekak dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf I UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Termasuk, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dem/bp)

=====

Foto:: Bekak Kolimon ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.

Komentar ANDA?