Komisi I DPRD NTT Kunker ke Kantor Klasis Fatuleu Barat

0
634

NTT Satu.com — KUPANG —  Kunjungan kali ini terkait dengan Kisah Perjuangan tanah yang dihadapi oleh masyarakat Desa Naunu dan Kelurahan Camplong I. Masalah tersebut akhirnya sampai ke Komisi I DPRD NTT.

Komisi I DPRD NTT, diantaranya Gabriel A.K. Beri Binna, S.Sos selaku Ketua Komisi I , Jonas Salean, SH.,M.Si, selaku wakil Ketua, Hironimus T. Banafanu, S.Ip.,M.Hum, selaku sekretaris dan anggota komisi I diantaranya Anselmus Tallo, SE, Drs. Johanes Mat Ngare, dan Julius Uly, SH.,M.Si.

Awalnya Komisi I akan menjadwalkan pertemuan dengan Bupati Kupang untuk membahas hal ini, namun karena protokol pencegahan Covid-19 yang sementara dilaksanakan di lingkup Kantor Kab. Kupang, maka pertemuan dengan Bupati harus ditunda terlebih dahulu. Komisi I kemudian memutuskan untuk turun langsung ke Masyarakat Fatuleu Barat, tepatnya di Kantor Klasis Fatuleu Barat. Pertemuan berlangsung tepat tgal 24 September 2020, hari Kamis, jam 12 siang Wita.

Pertemuan dibuka oleh Ketua Klasis Fatuleu Barat, Meritz J. Nenoliu, S.Th, dengan memberikan sedikit pengantar terkait permasalahan tanah tersebut. Jonas Salean kemudian memimpin kelanjutan dari Pertemuan. Masalah tanah ini terjadi antara Pihak masyarakat Desa Naunu, Pihak Pemeeintah Kabupaten Kupang dan Brigif 21 Komodo. Pokok yang menjadi sengketa adalah sertifikat HPL No:11/HL/BPN/2000, 24 Maret 2000 yaitu tanah Seluas 16T8,80 Ha yang terduga sarat Manipulasi antara Kab. Kupang terhadap masyarakat Desa Naunu.

Sengketa lainnya terjadi juga dengan Brigif 21 Komodo, yaitu tanah seluas 40 Ha yang diberikan secara tulus oleh Bpk. Alberth Bait masyarakat Desa Naunu kepada Brigif 21 untuk kepentingan Brigif 21 Komodo, dimana luas tanah yang awalnya disetujui diserahkan 40Ha, ditelusuri ternyata melebihi luas dimaksud. Tanah ini masuk dalam tanah seluar 1658 Ha.

Jonas Salean Kemudian membuka sesi tanya jawab dan mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Aspirasi pertama berasal dari Filipus Yeremias Ngolud, cucu dari Salah satu tokoh yang menandatangani pelepasan sertifikat HPL tanah seluar 1658,58 Ha, pejelasan beliau mengapa sudah HPL, Tetapi ada penolakan lagi karena pengukuran untuk sertifikat tersebut tidak dihadiri oleh bahkan separuh dari pemilik tanah.

Memperkuat pendapat dari Filipus, Bastian Utan, menyampaikan bahwa mereka menolak tanah seluar 588 Ha yang dipakai oleh pemerintah tetapi tidak untuk kepentingan masyarkat melainkan untuk pembangunan Markas Batalion 743 161 Wirasaksti, hal ini menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas tanah ulayat, dimana tanah tersebut digunakan masyarakat untul bertani.

Menurut beliau, masyarakat Desa Naunu ini layaknya Tikus mati diatas Beras sendiri. ” Kami puny tanah untuk bertani, tapi kami tidak bisa bertani, bagaimana kami bisa hidup?”, katanya.

Alberth Bait, sebagai salah satu pemilik tanah yang bermasalah, yaitu tanah seluas 40Ha, juga angkat bicara, beliau menyampaikan bahwa tanah tersebut memang diserahkan dengan tulus, tetapi bahkan 40Ha ini bahkan belum ada pelepasan dan diduga tanah tersebut yang digunakan brigif 21 malah melebihi 40 Ha.

Masyarakat Desa Naunu pada intinya menyatakan sikap mereka sebagai berikut:
1. Menolak penguasaan lahan oleh pihak manapun yang tidak sesuai untuk peruntukannya
2. Menolak Sertifikat HPL NO 11/HPL/BPN/2020, 24 MARET 2020, yang diduga sarat menipulasi,
Kemudian mereka juga mengajukan tuntutan sebagai berikut:
a.  Tuntutan kepada Pemerintah Kab. KUPANG untuk mencabut Sertifkat HPL No 11 dimaksud dengan tanah seluas 1658,58 Ha
b. Tuntutan kepada brigif 21 komodo untuk segera melakukan pengukuran dan pemagaran lahan seluas 40 Ha yang diberikan oleh Bapak Alberth Bait, apabila kemudia melebihi 40Ha, maka Brigif 21 Komdo harus mengembalikan atau mengganti rugi atas kelebihan tanah.

Menyingkapi sejumlah aspirasi masayarakat tersebut, komisi I kemudian menjawab, diawali oleh Jonas Salean, beliau berpendapat bahwa kunjugan hari ini adalah untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat desa Naunu. “Komisi I tidak bisa langsung menyelesaikan masalah ini, kami butuh data, sehingga hasil dari pertemuan ini, kemudian akan menjadi dasar dari Komisi I memberikan rekomendasi kepada baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten untuk menyelesaikan masalah tanah ini.

Hironimus Banafanu, menegaskan, bahwa Pemerintah harusnya tidak membuat masyarakat kesulitan, “Saya rekomendasikan agar nantinya Masyarakat Desa Naunu dapat beraundiens dengan Gubernur NTT agar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti dengan serius”, katanya.

Ketua Klasis Fatuleu menyampaikan pendapat akhirnya, bahwa perjuangan mereka sudah sangat jauh, mereka banyak mendengar bahwa janji2 yang sudah disampaikan untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan ada isu Januari 2021, Kodam Cendana akan membangun di lokasi tersebut.

“Kalau sampai hal ini terjadi, maka masalah ini bisa lebih besar daripada di Nasi Panaf lagi. Saya ingin nantinya kita turun lapangan dan melihat di lapangan,” katanya.

Gabriel Beri Binna kemudian menutup pertemuan dengan menyampaikan pidato Marthen Luther King, tentang “the promise land”. Bahwa hal ini sama dengan yang sedang diperjuangkan oleh Desa Naunu saat ini. Beliau yakin bahwa semua perjuangan ini untuk masa depan Desa Naunu. Bahwa memang masalah ini baru diketahui oleh Komisi I. Oleh sebab itu, dari informasi yang sudah dikumpulkan saat ini, Komisi I akan mengundang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. NTT untuk Rapat bersama membahas hal ini. Dalam waktu dekat akan kami agendakan.

” Bagi saya, pemerintah tidak pantas berpekara dengan masyarakat dan merugikan masyarakat, jadi kita akan berusaha mencari jalan keluar bahkan ke titik paling awal, yaitu dengan Kanwil BPN NTT”, ungkap Gabriel sebagai penutup kegiatan hari ini.  (hms dprd ntt/gan)

Komentar ANDA?