Komisi III DPRD Kota Kupang Pertanyakan Dana Bedah Rumah Rp50 Juta

0
726
NTTsatu.com —  KUPANG — Komisi III  Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertanyakan alokasi dana bedah rumah sebesar Rp50 juta. Pasalnya saat pembahasan anggaran disepakati dana bedah rumah hanya sebesar Rp10 juta per rumah. 

 

“Pemerintah sepihak merubah apa yang disepakati, kita sudah bahas satu rumah Rp10 juta, kenapa menjadi Rp50 juta. Bahkan disesuaikan dengan luas tanah, dasar dan kajiannya apa?,” tanya Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellend Daud, saat Monitoring Evaluasi bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Rabu, 15 Juli 2020.

Dia menjelaskan, dana program pengembangan perumahan khusus kegiatan rehabilitas rumah tidak layak huni bagi warga berpenghasilan rendah saat pembahasan di DPRD dialokasikan Rp7,5 milliar.

Sedangkan untuk peningkatan kualitas rumah dengan anggaran sebesar Rp5 milliar  bersumber  dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan bedah rumah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Program peningkatan kualitas rumah sasarannya  masyarakat penerima sebanyak 500 penerima dengan besaran yang diterima masing-masing  sebesar Rp10 juta rupiah.

Namun dalam perjalanan program terjadi rasionalisasi dana guna penanggulangan Covid-19 sehingga sesuai instruksi Menteri Keuangan, dana DAU mengalami potongan 50 persen, sehingga total Rp2,5 milliar dengan jumlah besaran yang sama sebesar Rp10juta diperuntukan bagi 250 penerima, namun masih dirasionalisasi lagi hingga tersisa Rp750 juta.

Sedangkan dana DAK tidak mengalami pemotongan, namun masuk dalam kas daerah sejumlah sebesar Rp2,5 milliar bagi 145 penerima manfaat yang masing-masing akan menerima sebesar Rp17,5 juta.

Karena itu, dia menilai program bedah rumah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) terkesan amburadul dan ada unsur politis.

“Pemerintah amburadul dan terkesan ada unsur politis di dalam. Tidak bisa seperti itu, datang  tunjuk ini itu, rumah sudah jadi tinggal masuk, semua masyarakat Kota Kupang berhak terima bantuan ini tentu sesuai juknis, banyak persoalan disini,” tegasnya.

Kepala Dinas PRKP Kota Kupang, Beni Sain mengakui telah merubah secara sepihak hasil kesepakatan anggaran yang ditetapkan bersama DPRD dari dana bedah rumah sebesar Rp10 juta menjadi Rp50 juta tiap rumah.

“Saya mohon maaf, kami sudah keliru, sehingga kami mengambil keputusan sepihak, dan memang kami akui kami melakukan langkah yang salah. Kami harapkan pertemuan ini ada solusi atau jalan keluar terbaik, sehingga pekerjaan ini menjadi bermanfaat,” tutup Beni. (*/bp)

Komentar ANDA?