Komisi V DPRD NTT Ajukan Dua Ranperda Inisiatif

0
349

KUPANG. NTTsatu.com – Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera mengajukan dua rancangan reraturan daerah (Ranperda) Inisiatif untuk disahkan dalam sidang Paripurna . Kedua Perda Inisiatif tersebut yakni Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak dan Ranperda tentang human traffiking.

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Alex Take Ofong yang dihubungi di Kupang Jumat (9/10/2015) mengatakan, untuk sementara baru Komisi V yang berinisiatif mengajukan dua Ranperda Inisiatif. Sementara Komisi lainnya belum.

Untuk Ranperda Kesehatan ibu, bayi dan anak sudah di bahas dan di setujui oleh Anggota Komisi V untuk di ajukan dalam Prolegda 2015 dan ditetapkan menjadi Perda.

Sedangkan Ranperda human traffiking masih di bahas oleh para pakar, apakah layak diajukan dan di tetapkan menjadi Perda atau tidak, karena memang masih ada pro kontra dimana ada yang mengatakan, tidak Perlu ada Perda lokal karena regulasi secara Nasional sudah ada. Namun sebagian pakar mengatakan, regulasi human traffiking terlalu umum maka perlu ada Perda khusus dalam konteks wilayah provinsi NTT.

Lebih lanjut kata Ofong,  saat ini Komisi V sedang melakukan sosialisasi di 22 kabupaten/kota di seluruh NTT untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya Ranperda yang di usulkan oleh Komisi V tersebut.

Di berharap meskipun masih terjadi perdebatan oleh para pakar terkait Ranperda human traffiking, tetapi akan tetap di usulkan oleh Komisi V untuk dibahas, apakah layak di masukan dalam Prolegda 2016 atau tidak.

Kesibukan masing-masing Komisi pada saat ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan sehingga mereka belum bisa mengajukan Perda Inisiatif lainnya. Namun kita tetap berharap agar ke depan masing-masing Komisi bisa mengusulkan Ranperda Inisiatif terkait bidang tugas masing-masing komisi. (bp)

=====

Foto: Alex Ofong

Komentar ANDA?