Komnas PA Desak Polres Lembata Tangkap Oknum ASN

0
2317

NTTsatu.com – JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) mendesak Polres Lembata untuk menangkap oknum ASN yang bekerja di salah satu Kantor Pemda Kabupaten Lembata yang melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap seorang anak berinisial MRS (16).

“Tidak ada kata damai terhadap kekerasan yang disertai dengan penganiayaan terhadap anak”, ungkap Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada media, Sabtu 18 Januari 2020 di Jakarta.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, kekerasan disertai dengan  penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Lembata perlu mendapat perhatian serius Polres Lembata.

Baginya, kekerasan yang disertai dengan penganiayaan ini merupakan pelanggaran berat hak anak.

Disamping itu, tindakan ini sangat tidak terpuji dan menjadi contoh yang tidak baik pula apalagi dilakukan oleh ASN sebagai salah satu pejabat pemerintah yang semestinya memiliki kesadaran untuk memberikan perlindungan bagi anak secara khusus dan kepada masyarakat Lembata secara umum.

Menurut Arist,  kalaupun ada dugaan korban melakukan pencurian handphone seperti tuduhan keluarga pelaku kepada korban namun tidak dapat dibuktikan setelah mendapat pemeriksaan di kantor polisi.

Sesungguhnya sebagai seorang pejabat dilingkungan pemerintahan Lembata ada mekanisme penyelesaiannya yang lebih baik yang dapat digunakan, bukan dengan cara main hakim sendiri dengan menggunakan kekuasaan.

“Perlindungan anak mendesak Polres Lembata untuk segera menangkap dan menahan terduga pelaku dan jangan membiarkan begitu saja  kasusnya tanpa kepastian dan kejelasan hukum,” tandasnya.

Dikatakannya, jika kasus ini dibiarkan  mengambang dan berlalu begitu saja, apalagi atas kasus penganiayaan ini sudah cukup bukti (visum dan saksi-red) ditakutkan akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Lembata terutama di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Oleh sebab itu semua pihak harus peduli terhadap penegakan hukum sebagai upaya  memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Lembata, tegas Arist.

Kekerasan fisik dan psikis disertai dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka dan lebam pada tubuh korban, kata Arist, tindakan pelaku sudah dapat dikategorikan tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Pembiaran dan kelambanan penanganan atas kasus ini menjadi bukti bahwa masyarakat dan orang dewasa sudah bertindak sewenang-wenang dengan cara menggunakan kekuasaannya untuk menindas dan mengabaikan hak anak untuk memperoleh perlindungan.

Lebih lanjut Arist menjelaskan sesungguhnya setiap anak membutuhkan perlindungan khusus dari semua pihak,  karena anak dalam posisi lemah, tak berdaya dan sebagai individu yang belum mampu membelah dan melindungi dirinya sendiri.

Dengan demikian anak dalam situasi apapun patut mendapat perlindungan dari keluarga,  masyarakat, pemerintah dan negara serta orang-orang dewasa yang ada disekitar kehidupan sosial anak.

Bentuk perlindungan pemerintah dan negara terhadap anak  tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan perlindungan serta menindak pelaku kejahatan dan pelanggaran hak anak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disamping itu, pemerintah dan negara juga wajib hadir dan bertanggungjawab atas pemulihan dan rehabilitasi sosial anak yang menjadi korban penganiayaan.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menjelaskan, untuk memastikan proses hukum yang berkeadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak akan segera menurunkan Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak untuk bertemu korban dan keluarganya dan berkoordinasi dengan Polres Lembata dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengetahui dan mengungkap tabir apa penyebab kelambanan menindaklanjuti laporan korban.

“Kan sudah sudah cukup bukti, apalagi kendalanya”, tegas Arist (*/bp/tim).

Komentar ANDA?