Hukrim

Kompolnas Telusuri Kasus Herman Hery

By Bonne Pukan

January 25, 2016

KUPANG. NTTsatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali mendatangi Polda NTT guna meminta klarifikasi terkait operasi penyakit masyarakat (Pekat) jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Operasi ini berbuntut kasus dugaan pengancaman dan fitnah yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI, Herman Hery terhadap AKBP Albert Neno.

Kedatangan tim Kompolnas yang dikoordinir Logan Siagian itu, diterima Wakapolda NTT, Kombes Pol Sumartono Jochanan dan sejumlah pejabat utama di Mapolda NTT, selanjutnya melakukan pertemuan terbatas, Jumat (22/1).

Logan Siagian yang diwawancarai usai pertemuan itu, mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, diketahui operasi Pekat dilakukan Polda NTT sudah sesuai dengan peraturan Kapolri yang berlaku.

Dikatakan, dalam rangka pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru, maka operasi Pekat sangat diperlukan. Dan faktanya, Natal dan Tahun Baru berjalan aman, tertib dan lancar. “Kami segera akan memberikan masukan kepada kapolri dan presiden,” kata Logan.

Dengan fakta tersebut, Logan menyebutkan, penjelasan versi terlapor Herman Hery yang menyatakan operasi Pekat menyalahi aturan tidaklah benar.

Terkait dugaan ancaman melalui handphone, Logan mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum. “Kompolnas akan memonitor sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini ke Mabes Polri,” tegas komisioner Kompolnas itu.

Secara kelembagaan, menurut Logan, Kompolnas tetap mendukung proses hukum yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. Baginya, secara hukum, apabila seseorang sudah melanggar pidana, maka pasti melanggar kode etik. Kompolnas terus melihat kasus ini sebagai isu menonjol, apalagi dikaitkan dengan harapan publik terhadap Polri yang sangat besar untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, dalam pertemuan itu, telah disampaikan seluruh tahapan dan dasar hukum pelaksanaan operasi Pekat yang di dalamnya telah dilakukan penyitaan. Salah satunya minuman beralkohol golongan A (bir, Red) karena penjualannya yang menyalahi aturan.

“Sebelumnya tim Irwasum dan Divpropam Mabes Polri juga sudah lebih dulu lakukan pemeriksaan di Polda NTT,” kata Jules. (sumber: timor Expres.com)

Komentar ANDA?