Konsumen Menggugat PT Sinar Mas Land BSD City dan PT Bank Permata Tangerang

0
12183

NTTsatu.com — TANGERANG —  FX Agus Handoko (FAH) adalah seorang karyawan swasta, warga Komp. KOSTRAD RT 009/RW 007,Kebayoran Lama Jakarta, menggugat dua perusahaan besar masing-masing PT BSD City, Tbk dan PT Bank Permata, Tbk. Gugatan itu dilayangkan karena perbuatan kedua perusahaan besar ini melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

FAH adalah seorang konsumen (pembeli lahan) milik PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang. Perusahaan swsata ini bergerak di berbagai bidang usaha sektor seperti perbankan, multifinance, pengembang properti di kawasan BSD City, Banten. Selain itu FAH menggugat Bank Permata karena melakukan Buy Back Gurantee (BBG) tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada FAH sebagai konsumen.

Kronologi perkara gugatan telah dikirim ke pengadialan Negeri Tangerang belum lama ini dengan nomor perkara : 1109/Pdt.G/2020/PN Tng juga diterima media ini menjelaskan FAH mula – mula membeli tanah kavling di Cluster Kireina Park Blok A5 No 1 seluas 163 meter persegi melalui pemesanan kepada pihak PT BSD City. Harga tanah tersebut Rp 1. 240. 756.000 ( satu milyar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah.

Pemesanan pembelian tanah dilakukan dengan pinjaman Bank Permata dengan fasilitas Kredit Kepemilikan Rakyat (KPR) yang bekerja sama dengan BSD dan disetujui dengan uang muka 10.000.000, uang muka pertama Rp 362. 756.00 dan pelunasa melalui KPR sebesar Rp 868.000.000. Adapun FAH mencicil pembayaran itu hingga tahun 2022.

Adapun niat FAH akan melunasi hingga tahun 2022 sesuai dengan perjanjian dengan kedua pihak. Proses cicilian yang dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019 berjalan lancar. Namun ketika akhir tahun 2019 konsumen ini mengalami kesulitan karena banyaknya proyek yang dilakukan di luar kota. Keadaan ini diperparah dengan munculnya Pandemi Coivd 19 sehingga konsumen terlambat melakukan kewajibannya.

Melihat kondisi ini FA mengirim surat ke pihak PT Bank untuk mendapatkan keringanan sesuai dengan saran petugas bank dan keterangan tertulis yang diterima FAH. Tanggal 29 Juli 2020 FAH selaku penggugat membayar cicilan sebesar Rp 58.655.950.000 sesuai dengan pemintaan Bank Permata (tergugat II).

Meski telah mengirim surat keringanan membayar angsuran ke Bank Permata, pihak tergugar II tidak mengabulkan permohonan tersebut. Penggugat melalui Kuasa Hukum, Bonifansius Sulimas SH, M.H tidak menghargai permintaan keringanan tersebut di mana sesuai dengan anjuran pemerintah saat pandemic Covid 19 masih meluas di negara kita.

FAH mengalami kondisi yang kurang menguntungkan karena tanggal 1 Oktober 2020 ia menerima surat resmi dari PT BSD dengan isinya menyatakan FAH segera melunasi KPR pada PT Bank Permata dengan cara BBG, yang dilakukan pada 11 Agustus 2020.

Penggugat menilai sebagai nasabah diperlakukan tidak adil oleh Bank Permata karena adanya proses BBG ( Buy Back Guarantee ) sepihak yang dilakukan dan patut diduga tidak sesuai dengan SOP atau ketentuan yang ada, karena sebelumnya tidak ada permintaan persetujuan atau menghadirkan secara resmi FAH.

Penggugat melalui kuasa hukum, Bonifansius Sulimas SH M.H dkk menilai pihak bank melanggar ketentuan dan Peraturan Otoritas Jasa keuanagan (POJK) no 11/POKJ.03/2020 yang mengatur stimulus perekonomian nasional sesai kebijakan Counterciclical Dampak Penyebaran Covid 19 di mana kondisi ini merupakan Bencana Alam yang terjadi di laur kuasa dan tidak dapat dihindarkan.

Dalam pasal 1 dan 2 secara garis besar menyebutkan bank dapat menerapkan kebijakan stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena Covid 19.
Sebelumnya, kuasa hukum FAH Bonifansius Sulimas SH. M.H akan memperjuangkan hak kliennya karena perbuatan kedua perusahaan ini merugikan pihak konsumen atau nasabah bank tersebut.

Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair BSD City , Panji Himawan kepada sejumlah media lokal menyebutkan BSD City prihatin atas kejadian yang menimpa FAH. Pihaknya melakukan BBG dengan tujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh Bank Permata meski konsumen gagal bayar.

Lebih lanjut dikatakan, PT BSD City tidak memiliki kuasa untuk mengajak konsumen sebelum melaksanakan BBG sehingga pihaknya melakukan komunkasi dengan konsumen setelah BBG dilakukan.

Hingga kini, pihak BSD City belum menerima panggilan sidang atas gugatan yang telah didaftarkan oleh penggugat (FAH) melalui kuasa hukum di Pengadilan Negeri Tangerang pada pekan terakhir November lalu, bahwa FAH sebagai konsumen menggugat BSD dan Bank Permata karena perbuatan melawan hukum. (KRM/gan)

=========

Foto: Bonifansius Sulimas ( kuasa hukum FAH)

Komentar ANDA?