NTTsatu.com – KUPANG – Korem 161/Wira Sakti menyerahkan tanah seluas 14,65 hektar kepada Warga Transad Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penyerahan tanah tersebut ditandai dengan penandatanganan surat berita acara penyerahan dilakukan oleh Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, selaku pihak pertama mewakili TNI AD kepada pihak kedua yang diwakili Aselmus G. Djogo, yang disaksikan oleh beberapa pejabat terkait seperti Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Josef Lede, Kepala Badan Pertanahan Provinsi NTT Nantje E. Fanggidae, S.H., Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kupang Markus Natonis, S.H., dan sejumlah perwakilan warga, di Serambi Kehormatan Korem 161/Wira Sakti, Senin, 31 Juli 2017 siang.
Dalam sambutannya Danrem 161/Wira Sakti mengatakan bahwa penyerah tanah seluas 14,65 Hektar kepada Warga Transad Naebonat ini melalui proses yang sangat panjang dalam kurun waktu yang lama. Hal ini di sebabkan oleh perlunya penyelesaian proses administrasi yang akhirnya mendapatkan persetujuan secara berjenjang dari Kementerian Keuangan terkait tanah ini sebagai inventaris kekayaan negara (IKN), kemudian Mabes TNI, Mabesad, Kodam IX/Udayana dan akhirnya hari ini (31/7) Korem 161/Wira Sakti menyerahkan ke warga Transad Naebonat.
Danrem berharap dengan diserahkannya tanah seluas 14,65 Hektar dimana rinciannya 10 Hektar buat warga Transad dan 4,65 Hektar diperuntukan bagi pembangunan Kampung Toleransi bagi enam agama di Nusa Tenggara Timur yang pencanangan peletakan batu pertamanya sudah dilaksanakan pada 7 Januari 2017 silam.
Disampaikan juga oleh Danrem, setelah penyerahan tanah ini pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang agar membantu proses sertifikasinya, sehingga tidak akan ada permasalahan di kemudian hari.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno dalam sambutannya menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihak TNI AD dalam hal ini Korem 161/Wira Sakti dengan masyarakat warga Transad Naebonat merupakan suatu momentum yang strategis dan bersejarah dimana tanah Transad yang diserahkan sudah dicatatkan secara resmi dalam inventaris kekayaan negara (IKN), sehingga sudah memiliki kepastian secara administrasi dan kelanjutannya tentunya akan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat penerimanya.
Selaku Ketua DPRD Provinsi NTT, dia sangat mengapresiasi proses penyelesaian tanah Transad tersebut yang berjalan baik walaupun membutuhkan waktu yang cukup lama, tetapi semuanya demi suatu kepastian yang berguna untuk selamanya.
Senada dengan Anwar, Anselmus G. Djogo sebagai orang yang banyak berperan dalam perjuangan penyesesaian tanah tersebut, mengatakan perjuangan penyelesaian tanah ini sejak 39 tahun lalu, sementara dirinya sudah mulai memberikan andilnya sejak tahun 2004.
Baginya hal ini menjadi momentum yang sangat positif untuk masyarakat NTT dalam menyelesaikan masalah pertanahan melalui proses komunikasi dan koordinasi secara baik dan berjalan damai.
“Ini adalah contoh baik yang sudah dibuktikan oleh Korem 161/Wira Sakti kepada masyarakat yang telah banyak membantu proses penyelesaian secara berjenjang sampai adanya penetapan dan hari ini diserahkan kepada warga Transad,” sebutnya.
Lebih lanjut Anselmus mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak mulai dari Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Pangdam IX/Udayana, Danrem 161/Wira Sakti, Dandim 1604/Kupang, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Kupang dan semua pihak yang berperan dan mendukung proses penyelesaian tanah Transad tersebut, seraya berharap tanah yang sudah diserahkan segera ditindaklanjuti secara administrasi sertifikasi dan tentunya akan bermanfaat bagi masyarakat setempat serta cita-cita mewujudkan pembangunan kampung toleransi enam umat beragama di wilayah Nusa Tenggara Timur. (krm/ambu)