Kornelis Soi Nilai Laporan Honing Salah Alamat

0
388

Kornelis Soi, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT

 

KUPANG. NTTsatu.com – Wakil Ketua DPD DI Perjuangan NTT yang juga kini menjadi calon Bupati Ngada, Kornelis Soi menilai laporan anggota DPR RI Honing Sani atas dirinya ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) salah alamat. Harusnya laporan itu ditujukan kepada institusi DPD PDIP NTT.

“Saat itu saya mewakili DPD PDIP NTT sebagai pelapor ke Bawaslu NTT, bukan secara pribadi,” kata Kornelis kepada media ini, Rabu, 18 November 2015.

Menurut Kornelis, laporan ke Bawaslu, memang harus disampaikan oleh institusi partai politik, karena sebagai peserta pemilu. Data yang disampaikan juga dari DPD PDIP atas masukan dari calon anggota DPR yang bersangkutan yakni Anderas Hugo Parera.

“Setelah ada penyelesaian oleh Bawaslu. Kami anggap sudah selesai masalahnya. Tapi kok tiba-tiba menjadi panjang,” tegasnya.

Namun, jika masalah itu berlanjut ke DPP PDIP dan memprosesnya secara internal dan mengambil keputusan terhadap putusan Bawaslu itu sudah di luar kewenangan DPD PDIP NTT.

“Kami tidak bisa melwawan keputusan DPP, makanya surat ke Bawaslu itu ditandatangani oleh saya sebagai wakil ketua bidang hukum dan Ham, serta perundang-undangan bersama sekretaris Nelson Matara,” katanya.

Dia mengaku siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, jika mewakili partai. Karena itu, menurut dia, sebaiknya gugatan Honing Sani itu ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan, bukan pribadi.

“Jika ditugaskan untuk mewakili partai, saya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Honing Sanny anggota DPR RI melaporkan Kornelis Soi ke Ditreskrimum Polda NTT dengan tuduhan bahwa Kornelis memanipulasi surat dan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga Honing dipecat dari PDIP. Saat itu, Honing Sanny didampingi pengacaranya, Petrus Bala Patyona. (bp)

Komentar ANDA?