Korupsi Alkes, Dokter Ignatia dituntut 3 Tahun Penjara

0
306

KUPANG. NTTsatu,com – Dokter Ignatia Da Iring terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada sejumlah fasilitas kesehatan di Kabupaten Sikka tahun 2006 – 2007, dituntut tiga tahun penjara, Tuntutan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) selain menuntutnya selama tiga tahun penjara juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, setelah putusan hakim berkekuatan tetap makan akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Abdul Siboro didampingi dua hakim anggota masing-masing, Jult Lumban Gaol dan Anshyori Saefudin. Turut hadir JPU Kejari Sikka, Langgeng Prabowo dan I Made Oka Wijaya. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Vitalis, SH.

Dalam tuntutan itu, JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutan itu juga JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor dengan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dan perbuatan telah merugikan keuangan negara Rp 1.126.892.618. Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungjawab dalam rumah tangga.

Kuasa hukum terdakwa, Vitalis, SH yang ditemui usai sidang menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sikka dalam sidang lanjutan.

“Kami akan ajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya nanti,” kata Vitalis.

Untuk diketahui, terdakwa, Dra. Iganti Da Rosa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Sikka tahun 2006/2007.(dem)

Komentar ANDA?